Menu

Mode Gelap
Kunjungi Fakfak, Gubernur Dominggus Mandacan: Forkolimasi Jadi Perekat Kerukunan di Papua Barat Temukan Pesona Alam Fakfak Papua Barat: Reptil Eksotis dan Burung Surga Menantimu! Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama di Depan Pelabuhan Polairud, BPBD Fakfak Bertindak Cepat Program Pala Unggul Tancap Gas, Dinas Perkebunan Fakfak Kejar Dana ABT Seruan Pemuda Fakfak: Serius Tangani Pendidikan Gratis Sesuai UU Otonomi Khusus Satlantas Polres Fakfak Siaga Penuh Amankan Jalur Terdampak Pohon Tumbang

Uncategorized

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024

badge-check


					BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT). Perbesar

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 90/ST/XIX.MAN/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Pemeriksaan langsung tersebut mencakup pengujian atas pengelolaan aset tetap, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan aset kendaraan dinas. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Aset, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan terinci, khususnya terkait pengadaan kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2024.

“Pemeriksaan ini menghadirkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk dilakukan pengecekan fisik. Kami dari bagian aset daerah ikut terlibat karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset daerah, dan juga berkaitan dengan OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Bahman kepada awak media, termasuk Embaranmedia.com, pada Kamis siang (12/06/2025).

Bahman menambahkan bahwa dalam proses pengadaan barang atau kendaraan dinas, terdapat pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam kaitannya dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada delapan area intervensi.

“Dalam MCP bersama KPK, disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa pindah oleh ASN yang mutasi atau pindah tugas. Kendaraan tersebut harus tetap berada di OPD yang tercatat sebagai pemilik aset,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh pihak, karena bagian aset daerah tidak dapat secara menyeluruh memantau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap, baik itu kendaraan dinas, tanah, gedung, maupun bangunan lainnya yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkas Bahman. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Pala Unggul Tancap Gas, Dinas Perkebunan Fakfak Kejar Dana ABT

16 Juli 2025 - 11:34

Paskibraka Fakfak 2025 Siap Dilatih, Kesbangpol Matangkan Persiapan

15 Juli 2025 - 16:15

Kantor Baru Distrik Fakfak Tengah Siap Diresmikan, Syukuran Digelar Bersama Warga

15 Juli 2025 - 14:55

Kampung Rangkendak Maksimalkan Dana Desa untuk BLT, Rumah Layak, dan Pendidikan

15 Juli 2025 - 14:29

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Digelar di Fakfak, Ini Target Utamanya!

14 Juli 2025 - 14:29

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: