EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 90/ST/XIX.MAN/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Pemeriksaan langsung tersebut mencakup pengujian atas pengelolaan aset tetap, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan aset kendaraan dinas. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak pada Kamis (12/06/2025).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Aset, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan terinci, khususnya terkait pengadaan kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2024.
“Pemeriksaan ini menghadirkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk dilakukan pengecekan fisik. Kami dari bagian aset daerah ikut terlibat karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset daerah, dan juga berkaitan dengan OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Bahman kepada awak media, termasuk Embaranmedia.com, pada Kamis siang (12/06/2025).
Bahman menambahkan bahwa dalam proses pengadaan barang atau kendaraan dinas, terdapat pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam kaitannya dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada delapan area intervensi.
“Dalam MCP bersama KPK, disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa pindah oleh ASN yang mutasi atau pindah tugas. Kendaraan tersebut harus tetap berada di OPD yang tercatat sebagai pemilik aset,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh pihak, karena bagian aset daerah tidak dapat secara menyeluruh memantau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap, baik itu kendaraan dinas, tanah, gedung, maupun bangunan lainnya yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkas Bahman. (EM/AZT).