Menu

Mode Gelap
Doa Bersama di Masjid Nurul-Hidayah: Ketua NU Fakfak Himbau Warga Perkuat Iman dan Jaga Kedamaian Pastikan Keamanan dan Kelancaran MTQ Ke-XI, Dandim 1803/Fakfak Tinjau Lokasi Pelaksanaan  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK

Pemerintahan

Calon Pengantin Wajib Tahu: Ini Syarat Nikah di KUA Fakfak Tengah

badge-check


					Calon Pengantin Wajib Tahu: Ini Syarat Nikah di KUA Fakfak Tengah, (Foto: EM/Ramli Rumbati). Perbesar

Calon Pengantin Wajib Tahu: Ini Syarat Nikah di KUA Fakfak Tengah, (Foto: EM/Ramli Rumbati).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin lETO, mengimbau masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan melalui KUA untuk terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya pada Selasa (24/06/2025).

Menurut Jamaludin, syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengantin adalah mengurus dokumen berupa formulir N1 hingga N5, yang dapat diperoleh di kantor kelurahan atau kampung tempat domisili masing-masing. Sementara itu, bagi pasangan yang berasal dari luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

“Formulir N1 sampai N5 itu harus dilengkapi terlebih dahulu. Bagi calon pengantin dari luar kota, mereka juga wajib membawa surat rekomendasi dari KUA tempat asal. Semua berkas harus diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari sebelum hari pelaksanaan akad nikah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pendaftaran pernikahan tidak bisa dilakukan secara mendadak, mengingat semua dokumen harus melalui proses verifikasi.

“Tujuannya agar kami memiliki cukup waktu untuk memverifikasi data dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Mengenai biaya pelaksanaan nikah, Jamaludin menjelaskan bahwa prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja tidak dikenakan biaya apa pun.

“Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan dalam jam operasional, maka tidak dipungut biaya. Namun, jika dilakukan di luar kantor, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Jamaludin berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi prosedur yang ada, demi kelancaran proses pernikahan yang sah dan tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa KUA Distrik Fakfak Tengah selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga yang hendak menikah.

Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

17 September 2025 - 13:40

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor