Menu

Mode Gelap
Kolonel Irwan Budiana Pesan Prajurit Korem 182/JO Waspadai Judi Online dan Jaga Loyalitas Bupati Fakfak Luncurkan Program Perlindungan BPJS bagi 10.000 Pekerja Rentan Bupati Samaun Resmikan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri di Fakfak Resmi! SMAN 2 Fakfak Umumkan 338 Siswa Baru Diterima Lewat Jalur PPDB 2025 Kepsek SMAN 2 Fakfak Apresiasi Program Sekolah Gratis, Soroti Minimnya Regulasi Teknis Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

Hukum & Kriminal

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

badge-check


					Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menyikapi video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang belakangan diketahui berinisial R.W. (1 tahun 2 bulan), anak kandung dari terduga pelaku SNW, remaja perempuan berusia 17 tahun.

Rekaman yang beredar luas di platform Instagram menunjukkan balita tersebut mengalami tindakan kekerasan fisik. Dalam video, terlihat terduga pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak delapan kali serta meremas pipi dan mulut anak secara kasar.

Kronologi dan Fakta Penyelidikan

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak. Diduga, motif kekerasan ini berkaitan dengan masalah pribadi antara SNW dan pria berinisial V.L.M (19), ayah biologis dari anak korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan tersebut sengaja direkam menggunakan ponsel pribadi (Samsung A13) oleh SNW, lalu dikirimkan kepada V.L.M melalui Facebook Messenger sebagai bentuk tekanan agar bertanggung jawab atas anak mereka.

Tindakan Cepat Polres Fakfak

Usai menerima laporan dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Fakfak segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum awal. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, akta kelahiran anak korban, serta mengajukan permintaan visum et repertum guna mengetahui dampak fisik terhadap korban.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif dengan langkah-langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, penyusunan laporan penyelidikan lengkap, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polisi Imbau Tidak Sebarkan Video

Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat memperparah trauma psikologis korban,” ujar AKP Arif.

Polres Fakfak juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus ini, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polisi Sita 25 Liter Sopi

12 Juni 2025 - 13:06

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error: