EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menyikapi video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang belakangan diketahui berinisial R.W. (1 tahun 2 bulan), anak kandung dari terduga pelaku SNW, remaja perempuan berusia 17 tahun.
Rekaman yang beredar luas di platform Instagram menunjukkan balita tersebut mengalami tindakan kekerasan fisik. Dalam video, terlihat terduga pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak delapan kali serta meremas pipi dan mulut anak secara kasar.
Kronologi dan Fakta Penyelidikan
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak. Diduga, motif kekerasan ini berkaitan dengan masalah pribadi antara SNW dan pria berinisial V.L.M (19), ayah biologis dari anak korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan tersebut sengaja direkam menggunakan ponsel pribadi (Samsung A13) oleh SNW, lalu dikirimkan kepada V.L.M melalui Facebook Messenger sebagai bentuk tekanan agar bertanggung jawab atas anak mereka.
Tindakan Cepat Polres Fakfak
Usai menerima laporan dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Fakfak segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum awal. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, akta kelahiran anak korban, serta mengajukan permintaan visum et repertum guna mengetahui dampak fisik terhadap korban.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif dengan langkah-langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, penyusunan laporan penyelidikan lengkap, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi Imbau Tidak Sebarkan Video
Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat memperparah trauma psikologis korban,” ujar AKP Arif.
Polres Fakfak juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus ini, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia