Menu

Mode Gelap
Ojek Online Siap Dukung Polres Fakfak dalam Menjaga Kamtibmas di Jalan Raya Pamapta Polres Fakfak, Wujud Kehadiran Polri yang Melayani dengan Hati BLT dan Magang Nasional, Solusi Cepat tapi Tak Tepat Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Hukum & Kriminal

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

badge-check


					Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menyikapi video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang belakangan diketahui berinisial R.W. (1 tahun 2 bulan), anak kandung dari terduga pelaku SNW, remaja perempuan berusia 17 tahun.

Rekaman yang beredar luas di platform Instagram menunjukkan balita tersebut mengalami tindakan kekerasan fisik. Dalam video, terlihat terduga pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak delapan kali serta meremas pipi dan mulut anak secara kasar.

Kronologi dan Fakta Penyelidikan

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak. Diduga, motif kekerasan ini berkaitan dengan masalah pribadi antara SNW dan pria berinisial V.L.M (19), ayah biologis dari anak korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kekerasan tersebut sengaja direkam menggunakan ponsel pribadi (Samsung A13) oleh SNW, lalu dikirimkan kepada V.L.M melalui Facebook Messenger sebagai bentuk tekanan agar bertanggung jawab atas anak mereka.

Tindakan Cepat Polres Fakfak

Usai menerima laporan dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Fakfak segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum awal. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, akta kelahiran anak korban, serta mengajukan permintaan visum et repertum guna mengetahui dampak fisik terhadap korban.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif dengan langkah-langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, penyusunan laporan penyelidikan lengkap, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polisi Imbau Tidak Sebarkan Video

Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat memperparah trauma psikologis korban,” ujar AKP Arif.

Polres Fakfak juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus ini, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Dugaan Skandal Rp 400 Juta Beasiswa ADiK, Kejari Fakfak: Sudah Ditelusuri, Tahapannya Masih Rahasia

22 Agustus 2025 - 13:36

Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polisi Sita 25 Liter Sopi

12 Juni 2025 - 13:06

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error: