Korupsi Dana Desa Rp528 Juta Terbongkar di Fakfak, Pejabat Kampung Resmi Ditahan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK Kejaksaan Negeri Fakfak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Fakfak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Tersangka berinisial YH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb untuk Tahun Anggaran 2021–2022, resmi diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini berada di tangan JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  OJK Papua Barat & PBD Dorong Akses Permodalan Petani dan Pelaku Usaha Pala di Fakfak

Usai proses pelimpahan, YH langsung ditahan oleh JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak, guna kepentingan penuntutan.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Nembukteb yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga :  6 Gubernur Tanah Papua Audiensi, Pemerintah Realisasikan Dana Otsus Rp12,69 Triliun dari Presiden Prabowo

Pengelolaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp528.172.827. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi tertanggal 26 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka YH diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  BKN Apresiasi Komitmen Bupati Fakfak, Latsar CPNS Jadi Kunci Cetak ASN Berkualitas

Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: