EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Fenomena perceraian di Kabupaten Fakfak kembali menjadi sorotan. Terhitung sejak Januari hingga September 2025, sebanyak 45 pasangan resmi menyandang status janda dan duda baru setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama Fakfak, Papua Barat.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Fakfak, Ahmad Rafdi Qastari, saat diwawancarai awak media di Fakfak, Sabtu (27/9/2025).
“Jumlah perkara perceraian yang telah masuk mencapai 61 perkara per 22 September 2025. Dari jumlah itu, 52 perkara telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses,” jelas Qastari.
Dari total perkara yang telah diputuskan, 45 pasangan resmi bercerai, sementara sisanya masih menunggu putusan atau berada dalam tahap jawab-menjawab.
Qastari mengungkapkan, penyebab terbesar perceraian di Fakfak masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dengan 15 kasus atau 33,33 persen dari total perceraian.
Selain itu, faktor lain yang turut mendorong perceraian yakni:
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 7 kasus (15,56%)
- Meninggalkan salah satu pihak: 8 kasus (17,78%)
- Faktor mabuk: 5 kasus (11,11%)
- Masalah ekonomi: 5 kasus (11,11%)
- Perjudian: 4 kasus (8,89%)
- Zina: 1 kasus
Meski tidak menyebut angka perbandingan tahunan secara rinci, Qastari menegaskan bahwa tren perceraian di Fakfak cenderung stabil atau stagnan. Tidak ada lonjakan maupun penurunan signifikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dilihat dari tahun ke tahun, angkanya relatif sama. Tidak ada peningkatan drastis maupun penurunan berarti,” pungkasnya.
Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia