EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan puluhan botol minuman keras jenis Sopi hasil penindakan dalam Operasi Bersinar Mansinam 2025. Pemusnahan digelar pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIT di halaman kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari perkara atas nama tersangka [L.M], sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 16 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H. dan disaksikan oleh Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Riyad Fauzara, S.H., serta personel Propam, Humas, dan Siwas Polres Fakfak.
Sebanyak 38 botol berisi minuman keras jenis Sopi dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong logam. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-2238/R.2.12.3/Enz.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Bersinar Mansinam 2025, yang menyasar peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Fakfak.
“Operasi Bersinar Mansinam 2025 menjadi langkah tegas Polres Fakfak untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal. Kami akan terus berkomitmen menjaga Fakfak tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Usai dimusnahkan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan tersangka. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
Sumber : Humas Polres Fakfak







