EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kabar turunnya kuota calon jamaah haji Kabupaten Fakfak 2026 dari sekitar 80 jamaah menjadi hanya 13 orang memicu reaksi keras DPR Kabupaten Fakfak.
Itu disampaikan Ketua DPRK Fakfak. Amir Rumbouw melalui Telepon Seluler kepada wartawan Embaranmedia.com, Sabtu (29/11/2025).
Amir Rumbouw, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap informasi penurunan kuota calon jamaah haji Kabupaten Fakfak dari 80 jamaah menjadi hanya 13 orang.
“Kami mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan terkait turunnya jumlah kuota haji tersebut,”kata Orang Nomor Satu di DPRK Fakfak.
Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai kebenaran data tersebut.
“Apakah betul atau tidak, Tapi sebagai wakil rakyat kami sangat sesalkan,” ujarnya.
Menurutnya, ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang menjadi rukun Islam kelima dan membutuhkan banyak pengorbanan dari masyarakat, baik waktu maupun biaya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPR, kuota jamaah haji dari Papua Barat secara keseluruhan berjumlah sekitar 800 orang.
Dengan jumlah pendaftar yang cukup tinggi di Kabupaten Fakfak, ia menilai Fakfak seharusnya memperoleh porsi kuota yang lebih besar dibanding beberapa daerah lain.
Ia menekankan bahwa Fakfak selama ini memiliki jumlah jamaah haji yang mendaftar setiap tahun cukup banyak.
“Karena itu, keputusan menurunkan kuota hingga menyisakan 13 orang dianggap tidak adil dan sangat merugikan warga Fakfak yang telah menunggu bertahun-tahun,”tegas Amir Rumbouw.
Ketua DPRK Fakfak juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menyebutkan bahwa jika memang ada perubahan regulasi nasional, maka Kemenag wajib menyampaikan penjelasan resmi kepada jamaah dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan maupun kekecewaan di kalangan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa DPR Fakfak sebelumnya telah menggelar rapat bersama Kemenag untuk membahas persoalan kuota haji.
Dalam rapat tersebut, DPR menekankan pentingnya transparansi dan penertiban sistem pendaftaran, terutama terkait dugaan penggunaan kuota Fakfak oleh jamaah yang tidak berdomisili di daerah tersebut.
“Kami sangat sayangkan kalau kuota Fakfak dipakai oleh orang yang sebenarnya tidak berdomisili di Fakfak,” tegas Amir.
Ia juga menyinggung seharusnya pendaftaran bisa mengikuti kuota Makassar jika dibuka secara nasional, bukan mengambil jatah lokal Fakfak.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPR Fakfak akan menugaskan Komisi I untuk bertemu langsung dengan Kemenag pada Senin mendatang.
“Komisi I sebagai mitra kerja resmi Kemenag diminta menindaklanjuti persoalan ini dan meminta penjelasan secara detail sebelum DPRK Fakfak menentukan langkah selanjutnya,”pungkasnya.
Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia







