Lindungi Mutu Pala Tomandin, Fakfak Resmi Berlakukan Aturan Pembelian Pala

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 tentang penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha, yang disesuaikan dengan Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin bahwa pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan yang tepat, sehingga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan memiliki daya saing. Selain itu, pengaturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi petani pala dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi serta berpotensi menurunkan harga jual di tingkat petani.

Penertiban waktu pembelian pala juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan produksi pala daerah dengan memastikan siklus panen berlangsung secara alami dan berimbang. Dengan demikian, produktivitas tanaman pala dapat dipertahankan dalam jangka panjang, serta proses regenerasi tanaman tetap terjaga.

Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan melalui keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat. Lebih lanjut, penertiban ini menjadi instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi citra dan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan berindikasi geografis. Konsistensi kualitas hasil panen diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan nilai tambah pala, serta berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan pencapaian program strategis daerah di sektor perkebunan.

Baca Juga :  Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong Program Strategis Pala Unggul dengan menjaga marwah pala sebagai aset daerah yang bernilai ekonomis. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak diwajibkan untuk menjaga mutu pala, meningkatkan nilai tambah bagi petani, melindungi keberlanjutan komoditas pala sebagai produk unggulan daerah, serta mewujudkan tata niaga pala yang tertib dan berkeadilan.

Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran ini meliputi:

  1. Pelaku usaha pala, baik perseorangan maupun badan usaha, wajib melakukan pembelian pala hanya pada waktu panen yang telah ditetapkan sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.

  2. Kalender Musim Panen Pala sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, serta menjadi acuan resmi bagi petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Musim panen Pala Sela/Matahari dimulai pada pertengahan Februari 2026 dan berakhir pada Maret 2026.
    b. Musim panen Pala Timur dimulai pada April 2026 dan berakhir pada Juli 2026.
    c. Musim panen Pala Barat dimulai pada awal Oktober 2026 dan berakhir pada Desember 2026.

  3. Dilarang melakukan pembelian pala muda atau pala yang dipanen di luar musim panen karena dapat menurunkan kualitas, merugikan petani, serta mengganggu regenerasi dan keberlanjutan produksi pala daerah.

  4. Pemerintah Kampung, Distrik, Asosiasi MPIG-PTF, dan Lembaga Masyarakat Adat diminta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian pala sesuai musim panen di wilayah masing-masing.

  5. Perangkat daerah yang membidangi perkebunan, bersama perangkat daerah terkait lainnya, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

  6. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima
Baca Juga :  Polisi Fakfak Sigap! Bantu Mobil Tak Kuat Menanjak dan Evakuasi Korban Laka

Bupati Fakfak menegaskan bahwa Surat Edaran ini juga berfungsi sebagai instrumen penguatan peran Pemerintah Kampung, Distrik, Asosiasi MPIG-PTF, dan Lembaga Masyarakat Adat dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap komoditas pala di wilayah masing-masing. Dengan keterlibatan seluruh pihak, pengelolaan Pala Fakfak diharapkan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, serta peningkatan daya saing di tingkat regional maupun nasional.

Dengan demikian, penerbitan Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah strategis dan preventif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pekebun pala di Kabupaten Fakfak.

Tutup
error: