EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak terkait penertiban dan pembinaan peserta didik di luar lingkungan sekolah.
Itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa kepada wartawan Embaranmedia.com, Kamis (05/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk menertibkan pelajar yang kedapatan berada di luar sekolah pada saat jam belajar berlangsung.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap adik-adik pelajar yang pada jam sekolah masih berada di luar lingkungan sekolah. Jika terjaring, mereka akan kami antar kembali ke sekolah untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh pihak sekolah,“tegasnya.
Lebih lanjut Anggelina Sirfefa menegaskan, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam menciptakan disiplin serta mendukung proses belajar mengajar yang lebih tertib.
“Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum, khususnya penertiban kendaraan pribadi yang menggunakan badan jalan dan bahu jalan sebagai tempat parkir,”tegas Sirfefa.
“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan sebagai tempat parkir sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ini menjadi salah satu fokus penertiban kami ke depan,“tambahnya.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan mitra kerja, termasuk unsur kepolisian dan Dinas Perhubungan, guna memastikan penegakan peraturan daerah berjalan efektif dan humanis.
Anggelina berharap dengan berbagai langkah yang dilakukan, Satpol PP Kabupaten Fakfak dapat semakin profesional sebagai penegak peraturan daerah serta mampu menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat secara berkelanjutan.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







