src="https://embaranmedia.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260320-WA0001.jpg" width="100%">

Pemda Fakfak Resmi Tetapkan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029, Perkuat Komoditas Andalan Fakfak Membara

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan Pala Tahun 2025–2029. Kebijakan ini merupakan turunan strategis dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Fakfak 2025–2029 dalam mendukung visi Fakfak Membara.

Penetapan Perbup RAD Pala Unggul tersebut menjadi langkah operasional pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan komoditas pala secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan perkebunan pala sebagai komoditas unggulan Kabupaten Fakfak.

Rencana Aksi Daerah ini bertujuan meningkatkan daya saing pala Fakfak di tingkat nasional melalui peningkatan produktivitas dan kualitas hasil perkebunan, pembangunan kawasan sentra pala terintegrasi, mendorong hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan, memperkuat kelembagaan petani, serta memperluas akses investasi dan pasar.

Melalui implementasi RAD tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak menargetkan peningkatan produktivitas kebun pala, terbentuknya kawasan sentra prioritas, berkembangnya industri pengolahan pala, serta meningkatnya kesejahteraan petani. Selain itu, komoditas pala juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.

Baca Juga :  DLHP Fakfak Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pala Unggul 2025–2029 menjadi landasan operasional penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak.

Menurutnya, Perbup tersebut memuat sembilan komponen utama pengembangan pala, yakni penggunaan bibit unggul, rehabilitasi tanaman, intensifikasi dan ekstensifikasi, pemberdayaan kelompok pekebun, pengembangan teknologi produksi, pengelolaan usaha dari hulu hingga hilir, rekonstruksi rantai pasok, pengamanan mutu melalui sertifikasi dan traceability, pengolahan dan hilirisasi, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan.

“Kebijakan ini juga menegaskan strategi penetapan kawasan sentra produksi pala serta peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu pala Fakfak agar mampu bersaing di tingkat nasional,” ujar Widhi melalui press rilisnya yang diterima embaranmedia.com, Rabu (08/04/2026).

Baca Juga :  Ratusan Umat Ikuti Vigili Paskah di Paroki Santo Yosep Fakfak, Pastor Alex: Terang Kristus Tidak Pernah Padam

Ia menjelaskan, keberadaan RAD Pala Unggul memiliki urgensi strategis dalam memberikan arah kebijakan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan komoditas pala. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong peningkatan produksi dan kualitas melalui penggunaan bibit unggul serta penerapan teknologi modern.

RAD Pala Unggul juga memperkuat posisi pala Fakfak dalam rantai pasok nasional melalui penguatan sistem mutu, sertifikasi, dan traceability. Di sisi lain, kebijakan ini turut mendorong pengembangan hilirisasi dan industri pengolahan pala untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani dan daerah.

Tidak hanya itu, penguatan kelembagaan petani dan kemitraan usaha juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, sehingga tata kelola usaha perkebunan rakyat dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.

Widhi menambahkan, pengembangan pala ke depan tidak hanya difokuskan pada peningkatan produksi, tetapi juga peningkatan kualitas, nilai tambah, dan daya saing komoditas pala Fakfak di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Seleksi Paskibra Fakfak 2026 Dimulai, 197 Siswa Lolos Tahap Awal

Dengan demikian, komoditas pala tidak hanya menjadi hasil perkebunan, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan RAD Pala Unggul ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga menegaskan komitmennya menjadikan pala sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Bahkan, komoditas pala dipandang sebagai investasi jangka panjang dan “tabungan masa depan” bagi generasi Fakfak, mengingat nilai ekonominya yang tinggi dan berkelanjutan.

Dengan dukungan kebijakan RPJMD serta sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, lembaga adat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, implementasi RAD Pengembangan Pala diharapkan mampu mewujudkan Pala Unggul Fakfak sebagai komoditas perkebunan yang produktif, berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: