DLHP Fakfak Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T, memaparkan strategi pengelolaan sampah terpadu yang akan diterapkan di Kabupaten Fakfak.
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Kamis (09/04/2026) pagi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga mencakup penanganan dari hulu, tengah, hingga hilir. Pada tahap hulu, masyarakat, sekolah, kantor, dan pelaku usaha didorong untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Minimal masyarakat sudah bisa memisahkan sampah organik dan anorganik. Karena sekitar 60 persen sampah di Fakfak berasal dari rumah tangga,” jelasnya.
Pada tahap tengah, DLHP berencana mengaktifkan kembali bank sampah, baik dalam bentuk bank sampah induk maupun unit di tingkat kelurahan dan distrik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah sebelum masuk ke tahap akhir.
Sementara itu, pada tahap hilir, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran tahun 2026 untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Fasilitas ini dipilih menggantikan konsep TPA konvensional.
Menurut Liza, keputusan penggunaan TPST didasarkan pada jumlah timbulan sampah harian di Fakfak yang masih tergolong rendah, yakni sekitar 54 ton per hari. Angka ini dihitung berdasarkan indeks 0,6 dikalikan jumlah penduduk.
“Dengan jumlah tersebut, Fakfak masih masuk kategori kota kecil, sehingga belum membutuhkan TPA besar, melainkan cukup dengan TPST,”ujarnya.
Selain itu, DLHP juga berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah yang akan ditempatkan di Kadamber guna mendukung operasional pengelolaan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Fakfak telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengelolaan sampah, di antaranya Perda Nomor 9 Tahun 2019, Perbup Nomor 72 Tahun 2022, serta Perbup Nomor 66 Tahun 2023 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan.
Dengan berbagai langkah tersebut, DLHP berharap pengelolaan sampah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

















