Petani dan Pedagang Pala Fakfak Sepakati Harga Rp600 Ribu per 1.000 Biji, Pemda Perkuat Standar Mutu

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Petani, pekebun, dan pedagang pala di Kabupaten Fakfak akhirnya menyepakati satu harga standar pembelian pala mentah sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau sekitar Rp43.000–Rp45.000 per kilogram, dengan tetap memperhatikan mutu dan standar kualitas pala yang dihasilkan.

Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak melalui kegiatan sosialisasi dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pala Tomandin Fakfak sebagai upaya meningkatkan mutu, daya saing, serta menjaga kualitas komoditas unggulan daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada 9 April 2026 di Ruang Tomandin Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak ini dihadiri unsur pemerintah daerah, pedagang pengumpul dan pengepul pala, perwakilan kelompok tani, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata niaga pala di Kabupaten Fakfak.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen menjaga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak.

Baca Juga :  DLHP Fakfak Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah penetapan harga standar pembelian pala mentah kepada petani sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau sekitar Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, dengan tetap memperhatikan kualitas dan standar kematangan pala.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memberikan harga yang layak dan adil bagi petani sekaligus mendorong peningkatan nilai jual pala di tingkat petani.

Selain penetapan harga, para pihak juga sepakat mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pala sebagai pedoman dalam pengolahan, penanganan, dan perdagangan pala di Kabupaten Fakfak.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga berkomitmen meningkatkan mutu pala melalui penerapan cara panen, pengolahan, pengeringan, hingga penyimpanan yang sesuai standar.

Para peserta juga sepakat untuk tidak melakukan panen pala sebelum matang serta menghindari praktik jual beli pala yang belum memenuhi standar kematangan, karena dapat menurunkan mutu dan kualitas Pala Fakfak.

Baca Juga :  Ratusan Umat Ikuti Vigili Paskah di Paroki Santo Yosep Fakfak, Pastor Alex: Terang Kristus Tidak Pernah Padam

Selain itu, seluruh pihak berkomitmen menjaga kebersihan dan kualitas pala mulai dari proses panen, pemisahan buah, pengeringan, hingga penyimpanan, sehingga kualitas pala tetap terjaga dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Kesepakatan ini juga mendorong terciptanya perdagangan pala yang transparan, tertib, dan berkeadilan, serta menghindari praktik perdagangan yang merugikan petani.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., mengatakan kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata niaga pala yang lebih tertib dan berstandar, khususnya menjelang musim panen pala timur dan barat tahun 2026.

Menurutnya, penerapan satu harga standar dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pala akan memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus mendorong petani menghasilkan pala berkualitas tinggi.

“Selama ini harga pala di tingkat petani sering dipengaruhi pedagang. Dengan adanya satu harga standar, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh dan tata niaga menjadi lebih adil serta transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bappeda dan Litbang Fakfak Gelar Forum OPD 2026, Sinkronkan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Ia menambahkan, harga yang disepakati tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 tentang Mutu dan Harga Terendah Pala Fakfak, khususnya kategori pala biji mentah tua betul.

Lebih lanjut, hasil kesepakatan tersebut akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Fakfak sebagai pedoman bersama bagi pelaku usaha, pengepul, dan petani pala dalam menjalankan tata niaga yang lebih tertib dan berkeadilan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan penerapan standar mutu dan kesepakatan harga dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.

Dengan adanya kebijakan ini, tata niaga pala di Kabupaten Fakfak diharapkan semakin transparan, memberikan kepastian harga yang adil bagi petani, serta menjaga kualitas dan reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: