Bapas Kelas II Fakfak Siapkan Edukasi Hukum dan Literasi Digital bagi Pelajar SMA
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak terus memperkuat program pembimbingan dan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Dalam waktu dekat, Bapas akan melaksanakan program bakti sosial hingga sosialisasi hukum ke sekolah-sekolah sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial dan pencegahan kenakalan remaja.
Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie Romhadi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pertemuan bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Rabu (10/6/2026).
Menurut Yopie, Pokmas Lipas merupakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan yang bertujuan mendukung tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, Pokmas Lipas Fakfak telah dibentuk pada Februari 2026 dan diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang turut disaksikan oleh Bupati Fakfak.
“Pokmas Lipas ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan memiliki tugas melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat,” ujar Yopie saat diwawancarai Wartawan Embaranmedia.com, Rabu (10/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bapas bersama Pokmas Lipas merumuskan sejumlah program pembinaan dan pemberdayaan. Salah satu kegiatan yang akan segera dilaksanakan adalah bakti sosial yang melibatkan seluruh klien pemasyarakatan di Kabupaten Fakfak.
Melalui kegiatan tersebut, para klien pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam membantu pemeliharaan fasilitas umum dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Kami ingin mendorong klien pemasyarakatan agar setelah menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat, mereka dapat menunjukkan kontribusi positif melalui berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat,” katanya.
Selain kegiatan bakti sosial, Bapas Kelas II Fakfak juga tengah menyiapkan program edukasi bertajuk “Bapas School to School” yang akan menyasar pelajar tingkat SMA di Kabupaten Fakfak.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai berbagai persoalan hukum dan sosial yang berpotensi menjerat anak-anak dan remaja, sekaligus mendorong kesadaran hukum sejak dini.
Yopie mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang masih cukup tinggi berkaitan dengan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Karena itu, edukasi kepada pelajar dinilai penting sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai berbagai aspek hukum dan sosial agar mereka dapat terhindar dari perilaku yang berisiko melanggar hukum,” jelasnya.
Program perdana direncanakan berlangsung di SMA Negeri 1 Fakfak dengan melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Pokmas Lipas, mulai dari akademisi, pelaku usaha, praktisi hukum hingga tokoh masyarakat.
Materi yang akan diberikan meliputi pemahaman tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta literasi digital untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet di kalangan remaja.
“Kami melihat pentingnya literasi digital karena anak-anak muda saat ini sangat dekat dengan internet. Pemahaman yang baik diperlukan agar mereka tidak terpapar konten negatif yang dapat memicu perilaku menyimpang maupun tindak kejahatan,” tambahnya.
Yopie berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi mendukung program pembinaan yang dijalankan Bapas Kelas II Fakfak.
Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar mereka dapat kembali menjalankan peran sosial secara produktif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan bersama Bapas untuk memberdayakan warga binaan maupun klien pemasyarakatan yang sedang menjalani proses pembimbingan. Dengan dukungan bersama, mereka dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif sesuai peran dan fungsinya sebagai warga negara,”pungkasnya.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia



















