Kantor Pertanahan Fakfak Bersama OPD Bahas Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK –Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Fakfak, Dinas Pertanian Kabupaten Fakfak, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Bapperida Kabupaten Fakfak tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Fakfak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tim Teknis Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di 17 provinsi yang sebelumnya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh instansi terkait diharapkan dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam proses penetapan LSD, mulai dari penyelarasan data, pemetaan kawasan, hingga penyusunan kebijakan yang mendukung perlindungan lahan sawah produktif.
Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di Kabupaten Fakfak.
Dengan sinergi antarlembaga, proses penetapan LSD diharapkan dapat berjalan optimal dan menjadi landasan dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian serta kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia



















