Investasi Sawit 15.960 Hektare di Fakfak, Apnel Hegemur Minta Hak Adat Jangan Diabaikan
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Apnel Hegemur, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam Sidang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kabupaten Fakfak yang membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Dalam sidang tersebut, Apnel menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke wilayah adat harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Ia berharap seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, tidak memberikan dampak negatif terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah pengembangan.
“Investasi harus memberikan manfaat, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat,” tegas Apnel.
Menurutnya, berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait dalam sidang AMDAL telah memberikan gambaran dari sisi teknis, administrasi, serta pengelolaan kegiatan. Namun, dari perspektif adat, terdapat aspek mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yakni perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.
Apnel menilai, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga sejauh mana perusahaan mampu membangun hubungan yang adil dan berkelanjutan dengan masyarakat pemilik wilayah adat.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan dan identifikasi secara menyeluruh terhadap hak komunal masyarakat adat, baik di wilayah Tomage maupun Bomberay. Setiap keret, marga, dan keluarga pemilik hak ulayat harus dipastikan tercatat dengan baik agar tidak ada pihak yang terabaikan dalam proses investasi.
“Pendataan hak komunal ini sangat penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan sosial, konflik internal masyarakat adat, maupun sengketa antar keluarga pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Ketua Dewan Adat Mbaham Matta itu berharap investasi perkebunan kelapa sawit PT STM Agro Energi dapat menjadi contoh dalam membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak.
Menurutnya, wilayah adat tidak boleh menjadi ruang munculnya ketidakadilan, penyingkiran, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, serta masyarakat harus terus dibangun sejak awal.
Di sisi lain, Apnel mengapresiasi langkah perusahaan yang membuka peluang investasi di wilayah masyarakat adat. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi harus dibarengi dengan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat lokal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program plasma serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas perusahaan. Ia berharap masa persiapan hingga sebelum memasuki tahap produksi penuh dapat dimanfaatkan sebagai ruang pembinaan bagi masyarakat adat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, masyarakat lokal perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas selama dua hingga tiga tahun agar mampu terserap dalam sistem kerja perusahaan secara profesional dan berkelanjutan.
Menutup penyampaiannya, Apnel menegaskan bahwa masyarakat adat pada prinsipnya mendukung pembangunan yang membawa manfaat bagi daerah. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak adat, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.
Dengan pendekatan tersebut, investasi perkebunan kelapa sawit di Fakfak diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menghilangkan nilai budaya, martabat masyarakat adat, serta kelestarian tanah ulayat bagi generasi mendatang.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia



















