Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Politik

2 Bapaslon Bupati Fakfak Jalur Independen sampaikan “Mosi” Tidak Percaya Kepada KPUD

badge-check


					Foto : embaranmedia.com Selasa (21/07/20) Siang Perbesar

Foto : embaranmedia.com Selasa (21/07/20) Siang

Fakfak – Dua Bakal Calon Bupati jalur Independen/Perseorangan Untung Tamsil S.SOS, M.SI dan Donatus Nimbitkendik mendatangi kantor KPU Fakfak bersama simpatisan untuk menyampaikan “Mosi” tidak percaya mereka terhadap penyelenggara pemilu khususnya KPU, Selasa (21/07/20) Siang bertempat dihalaman kantor KPUD Fakfak.

Donatus Nimbitkendik di hadapan media menerangkan bahwa verifikasi faktual yang seharusnya di selenggarakan dua minggu ini, kita lihat yaitu KPU selaku penyelenggara tidak siap untuk melakukan tahapan ini sebab PPS beberapa kali dipanggil untuk melakukan bimtek di kantor KPU. Mengapa seperti ini artinya, ada indikasi KPU sengaja untuk mengulur waktu agar kami bertiga pasangan calon jalur independen ini tidak lolos Bahkan didata kurang lebih ada 17.000 KTP. sedangkan yang sudah di verifikasi sekitar 7.000 ini artinya belum memenuhi 50%. “Ungkapnya”

Hal yang senada juga disampaikan oleh Untung Tamsil Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Independen dengan jargon UTA-YOH ini menegaskan yaitu hari ini kami datang dengan simpatisan menyampaikan “mosi” tidak percaya kepada KPU selaku penyelenggara disini juga Kami menuntut waktu yang dilaksanakan oleh KPU, sebab KPU ini berjenjang hingga ke KPU RI. kita juga akan menyampaikan hal ini ke bawaslu dan juga kepada DKPP karena, didalam Perbawaslu No.04 Tahun 2009 tentang Kode Etik itu akan menjadi landasan bagi kami. upaya-upaya hukum juga akan kami lakukan sambil kami mengikuti tahapan selanjutnya. “Tegasnya”. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: