Menu

Mode Gelap
Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak” Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

Fakfak Terkini

Bawaslu Dan KPU Fakfak Gelar Rakor Guna Satukan Presepsi

badge-check


					Foto : embaranmedia.com Rabu(29/07/20) Pagi Perbesar

Foto : embaranmedia.com Rabu(29/07/20) Pagi

Fakfak – Bawaslu Fakfak adakan rapat koordinasi antara penyelenggara panitia pengawasan pemilihan distrik (Panwas) dan panitia pemilihan distrik (PPD) Se-Kabupaten Fakfak berkaitan pada pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lanjutan diKabupaten Fakfak tahun 2020 Rabu (29/07/20) pagi bertempat Hotel Grand Papua Fakfak.

Ketua Bawaslu Fakfak, Fahry Tukuwain dalam sambutannya menyampaikan imbas dari 10 Tahun lalu hingga sekarang masyarakat tidak memberikan rasa percaya kepada Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu tugas kita sebagai penyelenggara untuk mengkikis hegemoni tersebut.

“Harus kita kembalikan lagi rasa kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara, dikesempatan rapat koordinasi ini kita samakan presepsi untuk memberikan yang terbaik sehingga masyarakat tidak lagi berlogika diluar regulasi. PKPU, Perbawaslu, Juknis KPU dan Juknis Bawaslu semua sudah jelas bahwa kita tidak beropini terkait regulasi, “ajak Ketua Bawaslu Fakfak.

Lanjutnya, Harapan kami proses untuk Pilkada Fakfak yang sudah berjalan ini, marilah kita kawal proses tahapan ini dengan baik sehingga kita dapat mengembalikan marwah penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.

Selain itu juga Sambung Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP, Mengatakan kegiatan rapat koordinasi antara penyelenggara baik KPU dan Bawaslu fakfak adalah kegiatan yang pertama kali dilakukan dan Rakor seperti ini juga jarang dilakukan, yang seharusnya penyelenggara itu bertanggung jawab bersama dan tidak ada perbedaan.

“Rakor pemuktahiran data ini lebih banyak kepada hal-hal teknis terkait dengan menjaga hak memilih warga negara, karena permasalahan sebelumnya seperti pemilu tahun lalu banyak masyarakat yang tidak terdaftar didalam DPT, itu kita bertentangan dengan UU. Sehingga tanggungjawab penyelenggara adalah bagaimana bisa memastikan semua orang telah memenuhi syarat secara Undang-undang seperti sudah berusia 17 Tahun dan sudah menikah maka bisa menggunakan hak memilih pada 9 desember 2020 nanti, Bawaslu juga tetap memastikan bahwa PPDP tetap melakukan tugasnya dari 18 Juli-13 Agustus 2020 yaitu mendatangi setiap rumah warga guna mencocokan dan penilitian dengan dokumen yang telah didapatkan oleh PPDP, “jelas Yanpith Kambu saat diwawancarai. (JS)

Baca Lainnya

Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

5 November 2025 - 23:46

Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

5 November 2025 - 19:10

Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat

4 November 2025 - 20:02

Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

4 November 2025 - 14:38

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Trending di Berita
WhatsApp
error: