Pemerintah Arab Saudi Resmi Larang Haji Tahun Ini, Hanya Izinkan Untuk Kalangan Terbatas

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 02:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com – Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tahun ini karena pandemi Covid-19. Hanya kalangan terbatas yang saat ini tinggal di dalam negeri yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji. Demikian diumumkan Kementerian Luar Negeri Saudi kemarin melalui kantor berita pemerintah.

Dilansir dari laman Al Arabiya, Senin (22/6), Kementerian Luar Negeri Saudi menekankan, pihak kerajaan selalu mengutamakan keselamatan para jemaah haji.

“Berhubungan pandemi masih berlangsung dan ada risiko penyebaran virus corona jika terjadi kerumunan besar dan bisa menular antarjemaah dari berbagai negara serta meningkatnya angka penularan secara global saat ini, maka ibadah haji tahun ini akan dilaksanakan hanya oleh kalangan terbatas dari jemaah berbagai negara yang sudah tinggal di Arab Saudi,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi.

Baca Juga :  Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara aman dari sudut pandangan kesehatan seraya memperhatikan berbagai tindakan pencegahan serta protokol jaga jarak untuk melindungi orang dari penularan dan ini sesuai ajaran Islam untuk melindungi nyawa manusia.”

Baca Juga :  Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Akhir Februari lalu Saudi mengumumkan larangan sementara bagi jemaah umrah yang akan ke Makkah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Pada 4 Maret, Saudi melarang jemaah umrah bagi warga yang tinggal di negara itu dan penduduk Saudi. Pertengahan Maret Saudi melarang pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat lima waktu di seluruh masjid.

Namun pada akhir Mei Saudi mulai menerapkan rencana pembukaan kembali masjid dan salat berjemaah mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Fakfak Hadiri Briefing Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Timika

Tak hanya itu, jam malam juga diperpendek dan sejumlah kegiatan ekonomi dibolehkan. Pegawai di sektor swasta juga diizinkan bekerja di kantor, restoran dan kafe juga mulai beroperasi kembali serta penerbangan domestik kembali dibolehkan.

Tahap ketiga proses pembukaan kembali dimulai Minggu kemarin dan menyatakan Arab Saudi kembali ke keadaan normal di seluruh wilayah kerajaan, kecuali Makkah. (EM)

Berita Terkait

Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru
Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara HUT Korpri ke- 59 Tahun, Sampaikan Pesan Ini
Polres Fakfak Ucap Terima Kasih Atas Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak Himbau Warga Jaga Kondusivitas
Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Distrik Bomberay
Perpusnas Upaya Mewujudkan Data Tunggal Naskah Nusantara
Danrem 182/JO Fakfak Hadiri Briefing Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Timika
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIT

Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Senin, 2 Desember 2024 - 13:22 WIT

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Sabtu, 30 November 2024 - 12:54 WIT

Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara HUT Korpri ke- 59 Tahun, Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 28 November 2024 - 15:24 WIT

Polres Fakfak Ucap Terima Kasih Atas Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 12:45 WIT

Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak Himbau Warga Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: