Embaranmedia.com – Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tahun ini karena pandemi Covid-19. Hanya kalangan terbatas yang saat ini tinggal di dalam negeri yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji. Demikian diumumkan Kementerian Luar Negeri Saudi kemarin melalui kantor berita pemerintah.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Senin (22/6), Kementerian Luar Negeri Saudi menekankan, pihak kerajaan selalu mengutamakan keselamatan para jemaah haji.
“Berhubungan pandemi masih berlangsung dan ada risiko penyebaran virus corona jika terjadi kerumunan besar dan bisa menular antarjemaah dari berbagai negara serta meningkatnya angka penularan secara global saat ini, maka ibadah haji tahun ini akan dilaksanakan hanya oleh kalangan terbatas dari jemaah berbagai negara yang sudah tinggal di Arab Saudi,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara aman dari sudut pandangan kesehatan seraya memperhatikan berbagai tindakan pencegahan serta protokol jaga jarak untuk melindungi orang dari penularan dan ini sesuai ajaran Islam untuk melindungi nyawa manusia.”
Akhir Februari lalu Saudi mengumumkan larangan sementara bagi jemaah umrah yang akan ke Makkah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Pada 4 Maret, Saudi melarang jemaah umrah bagi warga yang tinggal di negara itu dan penduduk Saudi. Pertengahan Maret Saudi melarang pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat lima waktu di seluruh masjid.
Namun pada akhir Mei Saudi mulai menerapkan rencana pembukaan kembali masjid dan salat berjemaah mengikuti protokol kesehatan.
Tak hanya itu, jam malam juga diperpendek dan sejumlah kegiatan ekonomi dibolehkan. Pegawai di sektor swasta juga diizinkan bekerja di kantor, restoran dan kafe juga mulai beroperasi kembali serta penerbangan domestik kembali dibolehkan.
Tahap ketiga proses pembukaan kembali dimulai Minggu kemarin dan menyatakan Arab Saudi kembali ke keadaan normal di seluruh wilayah kerajaan, kecuali Makkah. (EM)