Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Hukum

Bawaslu Fakfak Siap Awasi Pelaksanaan (Coklit) Data Pemilih Pilkada Fakfak 2020

badge-check


					Yanpith Kambu,S.AP Perbesar

Yanpith Kambu,S.AP

Fakfak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menyiapkan jajaran panitia pengawas pemilihan kelurahan/desa untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2020. Selain validitas data pemilih, Bawaslu juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 agar pelaksanaan pencocokan dan penilitian (Coklit) berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP ditemui embaranmedia.com disekretariat Bawaslu Rabu (15/07/20) Siang, mengatakan Dalam menghadapi tahapan Coklit Bawaslu Fakfak bersama Panwas Distrik dan pengawas kelurahan secara personalia kami sudah siap. Prinsipnya kami mengawasi sehingga setiap orang yang berhak secara ketentuan konstitusi terjaga dan terlindungi hak pilihnya sebagai warga Negara indonesia sesuai dengan UU Pemilihan No 10 Tahun 2016.

Selain itu sambung Yanpith, juga menghimbau agar masyarakat ikut berperan dalam tahapan ini dengan cara melaporkan sanak saudara yang sudah meninggal sehingga bisa dikeluarkan dari DPT dan jangan lupa TNI dan POLRI yang sudah pensiun segera merubah status pekerjaan atau paling tidak membuat surat keterangan bahwa telah pensiun dari TNI atau POLRI sehingga bisa dimasukan di daftar DPT. Pengawasan kami adalah tepat prosedur, tepat mekanisme dan tepat tata cara. “Pungkasnya”. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: