Fakfak -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Bakal Calon Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak Hi. Mustaghfirin Jalur Independen yang berjargon DOAMU yang disampaikan dalam musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Fakfak.
Hal ini disampaikan Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Independen Drs. Donatus Nimbitkendik, MT saat diwawancarai usai musyawarah penyelesain sengketa di depan kantor Bawaslu Fakfak Rabu (19/08/20) Malam.
“Keputusan yang diambil dari Bawaslu Fakfak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 , ini juga sesuai dengan harapan masyarakat yang membekali sebanyak 7.436 dukungan KTP dan itu sama dengan ketentuan. Karena persebarannya sudah mencapai 17 Distrik sedangkan ketentuannya hanya 9 Distrik 50% sudah memenuhi syarat. untuk dukungan masyarakat dari E-KTP juga sudah mencapai 10% malah lebih. Oleh karena itu keputusan yang diambil hari ini sangat tepat dan benar sebab hak warga negara itu tidak dirugikan, puji tuhan hari ini masyarakat sudah menyaksikan hak mereka dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini Bawaslu yang membantu kami, “ungkap Donatus
Selanjutnya Donatus juga mengatakan bahwa, “perintah majelis tadi kita sudah lihat dan dengar bersama yaitu paling sedikit 3 hal, pertama kita minta untuk bawaslu menolak berita acara yang dikeluarkan KPU No 50 karena bertentangan isinya, kedua tabel nomor 1 dan 2 yang mengisi tentang hasil pemeriksaan juga tidak ada tetapi dimasukan angkanya. Angka yang kami lihat adalah Angka 0 itu juga angka, ketiga kami juga meminta kepada bawaslu untuk memerintahkan kepada KPU agar menerima kembali sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen berjargon DOAMU dan proses tahapan tetap dilanjutkan, sesuai dengan putusan majelis tadi itulah yang akan kita bawa ke KPU dan proses tahapannya seperti biasa. Dan kami menunggu keputusan selanjutnya adalah berurusan dengan KPU sehingga kami menunggu undangan dari KPU, “pungkasnya” . (JS)