Menu

Mode Gelap
PHBI Fakfak Sukses Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan Serukan Nilai Keimanan Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan

Hukum

Bawaslu Fakfak Kabulkan Sebagian Gugatan, Donatus: Keputusan Bawaslu Sangat Benar dan Tepat Karena Hak Warga Negara Tidak Dirugikan

badge-check


					Foto : embaranmedia.com Rabu (19/08/20) Malam (J.S) Perbesar

Foto : embaranmedia.com Rabu (19/08/20) Malam (J.S)

Fakfak -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Bakal Calon Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak Hi. Mustaghfirin Jalur Independen yang berjargon DOAMU yang disampaikan dalam musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Fakfak.

Hal ini disampaikan Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Independen Drs. Donatus Nimbitkendik, MT saat diwawancarai usai musyawarah penyelesain sengketa di depan kantor Bawaslu Fakfak Rabu (19/08/20) Malam.

“Keputusan yang diambil dari Bawaslu Fakfak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 , ini juga sesuai dengan harapan masyarakat yang membekali sebanyak 7.436 dukungan KTP dan itu sama dengan ketentuan. Karena persebarannya sudah mencapai 17 Distrik sedangkan ketentuannya hanya 9 Distrik 50% sudah memenuhi syarat. untuk dukungan masyarakat dari E-KTP juga sudah mencapai 10% malah lebih. Oleh karena itu keputusan yang diambil hari ini sangat tepat dan benar sebab hak warga negara itu tidak dirugikan, puji tuhan hari ini masyarakat sudah menyaksikan hak mereka dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini Bawaslu yang membantu kami, “ungkap Donatus

Selanjutnya Donatus juga mengatakan bahwa, “perintah majelis tadi kita sudah lihat dan dengar bersama yaitu paling sedikit 3 hal, pertama kita minta untuk bawaslu menolak berita acara yang dikeluarkan KPU No 50 karena bertentangan isinya, kedua tabel nomor 1 dan 2 yang mengisi tentang hasil pemeriksaan juga tidak ada tetapi dimasukan angkanya. Angka yang kami lihat adalah Angka 0 itu juga angka, ketiga kami juga meminta kepada bawaslu untuk memerintahkan kepada KPU agar menerima kembali sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen berjargon DOAMU dan proses tahapan tetap dilanjutkan, sesuai dengan putusan majelis tadi itulah yang akan kita bawa ke KPU dan proses tahapannya seperti biasa. Dan kami menunggu keputusan selanjutnya adalah berurusan dengan KPU sehingga kami menunggu undangan dari KPU, “pungkasnya” . (JS)

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY