Bawaslu Fakfak Kabulkan Sebagian Gugatan, Donatus: Keputusan Bawaslu Sangat Benar dan Tepat Karena Hak Warga Negara Tidak Dirugikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : embaranmedia.com Rabu (19/08/20) Malam (J.S)

Foto : embaranmedia.com Rabu (19/08/20) Malam (J.S)

Fakfak -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Bakal Calon Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak Hi. Mustaghfirin Jalur Independen yang berjargon DOAMU yang disampaikan dalam musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Fakfak.

Hal ini disampaikan Bakal Calon Bupati Fakfak Jalur Independen Drs. Donatus Nimbitkendik, MT saat diwawancarai usai musyawarah penyelesain sengketa di depan kantor Bawaslu Fakfak Rabu (19/08/20) Malam.

“Keputusan yang diambil dari Bawaslu Fakfak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 , ini juga sesuai dengan harapan masyarakat yang membekali sebanyak 7.436 dukungan KTP dan itu sama dengan ketentuan. Karena persebarannya sudah mencapai 17 Distrik sedangkan ketentuannya hanya 9 Distrik 50% sudah memenuhi syarat. untuk dukungan masyarakat dari E-KTP juga sudah mencapai 10% malah lebih. Oleh karena itu keputusan yang diambil hari ini sangat tepat dan benar sebab hak warga negara itu tidak dirugikan, puji tuhan hari ini masyarakat sudah menyaksikan hak mereka dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini Bawaslu yang membantu kami, “ungkap Donatus

Selanjutnya Donatus juga mengatakan bahwa, “perintah majelis tadi kita sudah lihat dan dengar bersama yaitu paling sedikit 3 hal, pertama kita minta untuk bawaslu menolak berita acara yang dikeluarkan KPU No 50 karena bertentangan isinya, kedua tabel nomor 1 dan 2 yang mengisi tentang hasil pemeriksaan juga tidak ada tetapi dimasukan angkanya. Angka yang kami lihat adalah Angka 0 itu juga angka, ketiga kami juga meminta kepada bawaslu untuk memerintahkan kepada KPU agar menerima kembali sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen berjargon DOAMU dan proses tahapan tetap dilanjutkan, sesuai dengan putusan majelis tadi itulah yang akan kita bawa ke KPU dan proses tahapannya seperti biasa. Dan kami menunggu keputusan selanjutnya adalah berurusan dengan KPU sehingga kami menunggu undangan dari KPU, “pungkasnya” . (JS)

Berita Terkait

Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku
Terus Bergerak Berantas Judi di Fakfak Papua Barat, Polisi Gelar Operasi Gabungan
Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Fakfak Dilimpahkan ke JPU
Tanggap Cepat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos
Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Massa Desak Periksa Kadinkes Malteng
80 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Perdana Kasus Kramomongga
3 Pelaku Pengedar Narkoba di Fakfak Berhasil Ditangkap Polisi
Hartaty Kastella Resmi Laporkan Dugaan Kecurangan Hasil Pleno di 2 Distrik ke Bawaslu Fakfak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juli 2024 - 09:13 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:27 WIB

Terus Bergerak Berantas Judi di Fakfak Papua Barat, Polisi Gelar Operasi Gabungan

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:14 WIB

Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Fakfak Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 2 April 2024 - 17:26 WIB

Tanggap Cepat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Sabtu, 30 Maret 2024 - 02:14 WIB

Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Massa Desak Periksa Kadinkes Malteng

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: