Fakfak – Sebanyak 440 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Fakfak dan Kaimana masih belum mengajukan pencairan JHT. Adapun Tenaga Kerja yang dimaksud adalah yang sudah mencapai usia pensiun atau sudah non-aktif bekerja.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG Sigalingging Via Whatsapp kepada embaranmedia.com Selasa (24/11/2020) Pagi, mengatakan bahwa Sesuai dengan aturan PP nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, “maka bagi karyawan yang telah non-aktif dan berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT kami persilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, “ujarnya”
Carolus PG Sigalingging juga menyampaikan Syarat pengajuan pencairan JHT cukup mudah, hanya perlu melampirkan Fotocopy KTP (dibawa aslinya), Fotocopy KK (dibawa aslinya), Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli, Fotocopy Surat Pengalaman Kerja/Paklaring (dibawa aslinya), dan Fotocopy Buku rekening pribadi.
Daftar nama-nama peserta yang belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut. https://tinyurl.com/JHTJatuhTempo108 . (EF)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT