Embaranmedia.com, Fakfak – Konferensi pers Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Samaun Dahlan, S.Sos., MAP dan Clifford Hendrik Ndandarmana, SE dengan jargon #SADAR, Usai Penetapan Nomor perkara oleh Mahkamah Konstitusi atas gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.
Sesuai dengan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan PHP Gubernur, Bupati dan WaliKota oleh Mahkamah Konstitusi, MK telah mengeluarkan Nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Clifford Hendrik Ndandarmana.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Tim Koalisi Partai Pemenangan #SADAR Hi.Abutalib Iribaram, ST di Sekretariat Koalisi Partai #SADAR/ Kantor Partai Golkar Kabupaten Fakfak, Senin (18/01/2021) Siang.
“Alhamdulillah puji Tuhan, pada hari ini gugatan kami #SADAR sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya akan diproses pada persidangan, sudah ter-registrasi. Oleh karena itu, pendukung #SADAR jangan lah percaya dengan isu-isu di medsos, tapi kami yakin dan percaya proses hukum ini akan berjalan dengan baik, “ungkap Abutalib Iribaram”
Lanjutnya, Abutalib Iribaram mengatakan oleh karena itu, saya sampaikan bahwa sudah ter-registrasi dan pasti itu diproses. Sidang di Mk insyallah sesuai jadwal dan tahapan tanggal 26 Januari 2021, “kami yakin dan percaya dari saksi-saksi dan bukti-bukti, insyaallah puji tuhan #SADAR akan menang. Untuk Tim Pemenangan, Tim Koalisi Partai dan Relawan-rewalan dari karas pulau tiga sampai tomage tetap komitmen mengawal serta menjaga proses demokrasi ini sehingga hukum berjalan dengan baik, “ajaknya” . (EF)