MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim, Pembacaan Putusan Perkara PHP Bupati Fakfak Di Mulai 17 Februari 2021

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.

“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. “Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Baca Juga :  Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi

Sidang Pembacaan Putusan

Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. “Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak

Sidang Pembuktian

Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.

Selain itu juga, Melalui Website Resmi Mahkamah Konstitusi RI, Perkara 113/PHP. BUP-XIX/2021 Perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020, Pemohon Samaun Dahlan, S.Sos. M.AP dan Clifford H. Ndandarmana, SE mendapatkan jadwal persidangan pembacaan putusan pada Rabu 17 Februari 2021, Pukul 13.00 WIB melalui Panel 1 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (EF/01/Website MK.RI)

Berita Terkait

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak
Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat
Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak
Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku
Terus Bergerak Berantas Judi di Fakfak Papua Barat, Polisi Gelar Operasi Gabungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:51 WIB

Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Sebagai Ketua OIKN

Selasa, 5 Nov 2024 - 15:08 WIB

Ini Kata Paslon SANTUN: Kami Sangat Puas Dengan Penampilan Debat Pertama, (Foto: EM/Risman Bauw).

Pilkada Fakfak 2024

Ini Kata Paslon SANTUN: Kami Sangat Puas Dengan Penampilan Debat Pertama

Selasa, 5 Nov 2024 - 14:55 WIB

error: