Embaranmedia.com, Fakfak – Putusan Sela perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos, MAP – Clifford H. Ndandarmana, SE dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima Perkara PHP-kada Fakfak tahun 2020.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Rabu (17/02/2021) Siang kemarin, maka Kembali ke hasil pleno rekapitulasi Perhitungan suara oleh KPUD Fakfak 18 Desember 2020 menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor urut 2 yang maju melalui jalur independen Untung Tamsil, S.Sos, M.SI – Yohana Dina Hindom, SE, MM sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2024 Terpilih.
Hal ini disampaikan juga oleh Sekretaris Kibar UTAYOH Abu Salim Yarkuran saat diwawancarai oleh embaranmedia.com, Kamis (18/02/2021) Pagi.
” Alhamdulillah, Mahkamah Kemarin telah memutuskan hasil perkara PHP-Kada Kabupaten Fakfak. Dalam putus tersebut mahkamah konstitusi tidak dapat menerima Perkara tersebut hingga Utayoh tetap terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, “ujar salim
Lanjutnya, Salim yarkuran juga menegaskan bahwa Kibar tetap berada pada koridor kerakyatan. “Independen bukan produk legislatif, atau perpanjangan dari produk partai tetapi kehadiran kibar menjadi mitra strategis informatif dan solusi kerakyatan bagi pemerintah, “ungkapnya”
Selanjutnya Salim Yarkuran mengajak masyarakat untuk sama-sama dalam menjaga Kamtibmas menuju arah baru Fakfak tersenyum, bersama bupati terpilih dengan akronim Utayoh. (EF)