Polres Fakfak Gelar Rakor Untuk Anev Pokja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

Embaranmedia.com, Fakfak – Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan, dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bertempat di ruang rapat Polres Fakfak, Rabu (31/03/2021) Polres Fakfak Melaksanakn rapat koordinasi dalam rangka analisa dan evaluasi pokja pembangunan Zona Integritas Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Polres Fakfak.

Baca Juga :  Sertijab Satpol PP Fakfak, Anggelina Siap Perkuat Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat

Kegiatan dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak Kompol Daniel D. Sarampang didampingi oleh Kabag Ops Polres Fakfak dan diikuti oleh Para PJU dan Penanggung jawab Program beserta masing-masing operator Program Zona Integritas WBK/WBBM.

(Sumber : Humas Polres Fakfak)

Wakapolres Fakfak Kompol Daniel D. Sarampang dalam arahannya menyampaikan bahwa, agar para Perwira dan Anggota sama-sama bekerja dengan satu tujuan yakni mendapatkan predikat WBK/WBBM pada tahun ini (2021).

Baca Juga :  6 Aturan Tegas Kapolres Fakfak: Polisi Dilarang Hidup Hedonis di Medsos

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi, dengan melakukan berbagai inovasi pelayanan publik yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat, “Ujarnya.

Tambahnya lagi, Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Personil Polres Fakfak semakin profesional dalam melaksanakan tugas guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Baca Juga :  Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Soroti Aspirasi Buruh dan Peran Kampus Bangun Daerah

Kemudian, Setelah arahan Waka Polres, dilanjutkan dengan evaluasi kinerja Tim/Unit, antara lain : Unit penggerak integritas, Tim penilai internal, Unit pembangunan zona integritas, Tim manajemen perubahan, Tim penataan tata laksana, Tim penataan sistem manajemen SDM, Tim penguatan akuntabilitas, Tim penguatan pengawasan, dan Tim penguatan kualitas pelayanan publik. (EF/01)

Tutup
error: