Polres Fakfak Jalani Warsik Audit Kinerja Tahap IT.A 2021 Oleh Itwasda Polda Papua Barat

Embaranmedia.com, Fakfak – Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK didampingi Para PJU menerima Tim Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan) dari Itwasda Polda Papua Barat, dalam rangka Audit Kinerja Rutin Tahap I Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian T. A. 2021, bertempat di Ruang Rapat Polres Fakfak, (kamis 8 april 2021).

Tim Wasrik dipimpin oleh Kombes Pol Happy Perdana Y., SIK. MH, bersama 5 Personil dari Itwasda Polda Papua Barat.

Polres Fakfak Jalani Warsik Audit Kinerja Tahap IT.A.2021 (Sumber : Humas Polres Fakfak)

Sebelum dilakukan pemeriksaan, selaku Ka Tim Wasrik, Kombes Pol Happy Perdana Y., SIK. MH menyampaikan beberapa hal diantaranya yaitu Pelaksanaan Wasrik Rutin ini untuk mengetahui pencapaian kinerja dan penyerapan anggaran oleh Satker sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Retribusi Pala Fakfak Tembus Rp248,4 Juta hingga April 2026, Harga Fuly Naik Signifikan
Baca Juga :  6 Aturan Tegas Kapolres Fakfak: Polisi Dilarang Hidup Hedonis di Medsos

Lanjutnya, Kombes Pol Happy Perdana Y., SIK. MH mengatakan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran (khususnya anggaran Pilkada) karena Polres Fakfak merupakan salah satu Polres yang menerima Dana Hibah dalam Pelaksanaan Pengamanan Pilkada.

“Adapun yang menjadi sasaran Wasrik Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2021 kali ini adalah Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian Bidang Operasional, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Anggaran Keuangan, “Jelasnya.

Baca Juga :  Disbun Fakfak Sidak Pengepul Pala, Tegaskan Harga Adil untuk Petani

Kemudian, Setelah arahan Ka Tim, dilanjutkan dengan pemeriksaan pada Bag, Sat, Subbag dan Sie sesuai dengan aspek atau sasaran pemeriksaan.

Pelaksaan Wasrik dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Dengan adanya kegiatan Wasrik ini, diharapkan tidak ada temuan yang menonjol, selanjutnya dilakukan perbaikan melalui mekanisme atau aturan yang sudah ditetapkan.(EF/01)

Tutup
error: