Embaranmedia.com, Fakfak – Plh Bupati Fakfak Drs. Hi.Ali Baham Temongmere.MTP didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak carolus Pg sigalingging, menyerahkan santunan Jaminan kematian dan Jaminan hari tua total sebesar Rp 43 juta. Yang bertempat di di dekat Masjid Agung Baitul Makmur FakFak rumah ahli waris ibu Hasna abean (istri almarhum Mahmud Rumonin), Selasa (20/04/2021) Sore.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua si serahkan sebesar 43 Juta Dan ditambah beasiswa sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019 peserta resiko meninggal biasa dengan minimal kepesertaan 3 tahun secara otomatis akan diberikan beasiswa maksimal 2 orang anak oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepada 1 orang anak almarhum akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi.
“Santunan ini tidak bisa menggantikan almarhum, namun harapan kami dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan hari ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan lebih meningkatkan kesejahteraan keluarga, kedepan seperti dipergunakan untuk usaha dan lainnya. serta secara khusus negara menjamin keberlanjutan pendidikan anak almarhum mahmud rumonin, “jelas Carolus Saat Penyerahan Santunan Kematian dan Jaminan Hari tua.
Lanjutnya, “Pekerjaan Almarhum mahmud rumonin adalah sebagai Nelayan. Dan beliau mendaftarkan dirinya secara mandiri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. mengikuti 3 (tiga) program yakni jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. Iuran perbulan Rp 36.800 dan sudah menjadi peserta sejak juni 2016 sampai dengan maret 2021, “tambahnya.
Carolus juga mengatakan bahwa Pemerintah Kab FakFak dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam memastikan seluruh masyarakat pekerja Formal dan informal dikabupaten Fakfak yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini sekaligus juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (EF/01)