Bapas Kelas II Fakfak Lakukan PKS Dengan 10 Mitra Kerja Pokmas

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Balai Permasyarakatan Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mitra, yang berlangsung di Ruangan kantor Bapas Fakfak. Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan bimbingan terhadap klien.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bapas Fakfak telah Menggandeng 10 (sepuluh) Mitra kerja kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ( Pokmas Lipas) yang meliputi, Pemuka Agama kristen/pendeta (Ronny Reagen Raprap, S.Th), pendeta (Martinus Ngabalin, S.Th., M.Si), Ormas Muhammadiyah/Ustadz (Mohammad Ramdan), Konselor/Psikolog (Sri Mariati, S. Sos), Dewan adat (Agustinus Kabes), LBH Grimis (Andry M. R. Laritembun), Advokat (Paulus Sania Sirwutubun, S.H), Pengusaha/kontraktor (Bustan), Pengusaha/kontraktor (Sofyan Elewarin), penyuluh Kewirausahaan dan pendamping usaha ( Nikolas Djemris Imunuplatia, S.Hut).

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) Mitra Kerja Pokmas Bersama Bapas Kelas II Fakfak Oleh Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H (Foto: Embaranmedia/ ARY)

Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H meyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perjanjian bersama pokmas yaitu menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah di buat terdahulu dan berlaku selama 1 tahun, sekarang telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2021.

“Saat ini Penandatanganan perjanjian kerjasama bersama pokmas Lipas dan Bapas Kelas II Fakfak diperpanjang menjadi 2 tahun yaitu dari tanggal 18 Februari 2021 – 2023, “Ujar Angganetha saat diwawancarai awak media di ruangan kerjanya, Kamis (27/05/2021) Pagi.

Baca Juga :  21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Lanjutnya lagi, kerjasama tersebut di dasarkan dengan peraturan direktur jendral permasyarakatan tentang kerjasama Pokmas bersama Bapas sehingga kamii Bapas Fakfak membuat suatu kerjasama dengan pokmas yang ada di Kabupaten Fakfak.

“Tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk mengoptimalkan bimbingan terhadap klien kami sehingga dapat membantu. klien yang kami maksud ini adalah Nara Pidana, kami biasa menyebutnya sebagai klien permasyarakatan, “Jelas Angganeta.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapas dengan Polres Fakfak yang di laksanakan di kantor Polres Fakfak pada pukul 14.00 Wit.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Bapas Kelas II Fakfak dengan Polres Fakfak yang dilakukan oleh kepala Bapas Kelas II Fakfak dan kapolres Fakfak

Selain itu sambung, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menambahkan nota kesepahaman ini menindaklanjuti surat dari Kemenkumham tahun 2015, namun karna balai permasyarakatan (Bapas) di kabupaten fakfak ini juga baru beroperasi pada awal tahun 2021, dan juga adanya kendala karena covid 19 sehingga nota kesepahaman ini baru bisa di jalankan pada saat ini (mei tahun 2021).

Baca Juga :  21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

“Intinya dari nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan kita dari pihak polres selaku penyidik dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), “pungkasnya. (EM/ARY)

Berita Terkait

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:34 WIT

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Berita Terbaru

Konseling & Rohani

Meraih Salat yang Khusyuk dengan Empat Langkah Praktis ini

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:32 WIT

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell, (Foto: EM/ Istimewa).

KPU Kabupaten Fakfak

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:27 WIT

error: