Menu

Mode Gelap
TikTok, Media, dan Pengendalian Cara Berpikir Manusia 149 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Fakfak, Fokus Perkuat Ekonomi Kampung Fokus Prestasi Akademik, Program Papua Cerdas Beri Bantuan bagi Siswa SMA 1 Fakfak SMA Negeri 1 Fakfak Resmi Jalankan Program Makan Bergizi Gratis untuk 1.121 Siswa Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku

Hukum

Bapas Kelas II Fakfak Lakukan PKS Dengan 10 Mitra Kerja Pokmas

badge-check


					Bapas Kelas II Fakfak Lakukan PKS Dengan 10 Mitra Kerja Pokmas Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Balai Permasyarakatan Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mitra, yang berlangsung di Ruangan kantor Bapas Fakfak. Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan bimbingan terhadap klien.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bapas Fakfak telah Menggandeng 10 (sepuluh) Mitra kerja kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ( Pokmas Lipas) yang meliputi, Pemuka Agama kristen/pendeta (Ronny Reagen Raprap, S.Th), pendeta (Martinus Ngabalin, S.Th., M.Si), Ormas Muhammadiyah/Ustadz (Mohammad Ramdan), Konselor/Psikolog (Sri Mariati, S. Sos), Dewan adat (Agustinus Kabes), LBH Grimis (Andry M. R. Laritembun), Advokat (Paulus Sania Sirwutubun, S.H), Pengusaha/kontraktor (Bustan), Pengusaha/kontraktor (Sofyan Elewarin), penyuluh Kewirausahaan dan pendamping usaha ( Nikolas Djemris Imunuplatia, S.Hut).

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) Mitra Kerja Pokmas Bersama Bapas Kelas II Fakfak Oleh Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H (Foto: Embaranmedia/ ARY)

Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H meyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perjanjian bersama pokmas yaitu menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah di buat terdahulu dan berlaku selama 1 tahun, sekarang telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2021.

“Saat ini Penandatanganan perjanjian kerjasama bersama pokmas Lipas dan Bapas Kelas II Fakfak diperpanjang menjadi 2 tahun yaitu dari tanggal 18 Februari 2021 – 2023, “Ujar Angganetha saat diwawancarai awak media di ruangan kerjanya, Kamis (27/05/2021) Pagi.

Lanjutnya lagi, kerjasama tersebut di dasarkan dengan peraturan direktur jendral permasyarakatan tentang kerjasama Pokmas bersama Bapas sehingga kamii Bapas Fakfak membuat suatu kerjasama dengan pokmas yang ada di Kabupaten Fakfak.

“Tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk mengoptimalkan bimbingan terhadap klien kami sehingga dapat membantu. klien yang kami maksud ini adalah Nara Pidana, kami biasa menyebutnya sebagai klien permasyarakatan, “Jelas Angganeta.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapas dengan Polres Fakfak yang di laksanakan di kantor Polres Fakfak pada pukul 14.00 Wit.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Bapas Kelas II Fakfak dengan Polres Fakfak yang dilakukan oleh kepala Bapas Kelas II Fakfak dan kapolres Fakfak

Selain itu sambung, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menambahkan nota kesepahaman ini menindaklanjuti surat dari Kemenkumham tahun 2015, namun karna balai permasyarakatan (Bapas) di kabupaten fakfak ini juga baru beroperasi pada awal tahun 2021, dan juga adanya kendala karena covid 19 sehingga nota kesepahaman ini baru bisa di jalankan pada saat ini (mei tahun 2021).

“Intinya dari nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan kita dari pihak polres selaku penyidik dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), “pungkasnya. (EM/ARY)

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY