Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Hukum

Bapas Kelas II Fakfak Lakukan PKS Dengan 10 Mitra Kerja Pokmas

badge-check


					Bapas Kelas II Fakfak Lakukan PKS Dengan 10 Mitra Kerja Pokmas Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Balai Permasyarakatan Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mitra, yang berlangsung di Ruangan kantor Bapas Fakfak. Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan bimbingan terhadap klien.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bapas Fakfak telah Menggandeng 10 (sepuluh) Mitra kerja kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ( Pokmas Lipas) yang meliputi, Pemuka Agama kristen/pendeta (Ronny Reagen Raprap, S.Th), pendeta (Martinus Ngabalin, S.Th., M.Si), Ormas Muhammadiyah/Ustadz (Mohammad Ramdan), Konselor/Psikolog (Sri Mariati, S. Sos), Dewan adat (Agustinus Kabes), LBH Grimis (Andry M. R. Laritembun), Advokat (Paulus Sania Sirwutubun, S.H), Pengusaha/kontraktor (Bustan), Pengusaha/kontraktor (Sofyan Elewarin), penyuluh Kewirausahaan dan pendamping usaha ( Nikolas Djemris Imunuplatia, S.Hut).

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) Mitra Kerja Pokmas Bersama Bapas Kelas II Fakfak Oleh Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H (Foto: Embaranmedia/ ARY)

Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H meyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perjanjian bersama pokmas yaitu menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah di buat terdahulu dan berlaku selama 1 tahun, sekarang telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2021.

“Saat ini Penandatanganan perjanjian kerjasama bersama pokmas Lipas dan Bapas Kelas II Fakfak diperpanjang menjadi 2 tahun yaitu dari tanggal 18 Februari 2021 – 2023, “Ujar Angganetha saat diwawancarai awak media di ruangan kerjanya, Kamis (27/05/2021) Pagi.

Lanjutnya lagi, kerjasama tersebut di dasarkan dengan peraturan direktur jendral permasyarakatan tentang kerjasama Pokmas bersama Bapas sehingga kamii Bapas Fakfak membuat suatu kerjasama dengan pokmas yang ada di Kabupaten Fakfak.

“Tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk mengoptimalkan bimbingan terhadap klien kami sehingga dapat membantu. klien yang kami maksud ini adalah Nara Pidana, kami biasa menyebutnya sebagai klien permasyarakatan, “Jelas Angganeta.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapas dengan Polres Fakfak yang di laksanakan di kantor Polres Fakfak pada pukul 14.00 Wit.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Bapas Kelas II Fakfak dengan Polres Fakfak yang dilakukan oleh kepala Bapas Kelas II Fakfak dan kapolres Fakfak

Selain itu sambung, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menambahkan nota kesepahaman ini menindaklanjuti surat dari Kemenkumham tahun 2015, namun karna balai permasyarakatan (Bapas) di kabupaten fakfak ini juga baru beroperasi pada awal tahun 2021, dan juga adanya kendala karena covid 19 sehingga nota kesepahaman ini baru bisa di jalankan pada saat ini (mei tahun 2021).

“Intinya dari nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan kita dari pihak polres selaku penyidik dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), “pungkasnya. (EM/ARY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Trending di Hukum
WhatsApp
error: