Embaranmedia.com, Fakfak – Balai Permasyarakatan Kelas II Fakfak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mitra, yang berlangsung di Ruangan kantor Bapas Fakfak. Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan bimbingan terhadap klien.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bapas Fakfak telah Menggandeng 10 (sepuluh) Mitra kerja kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ( Pokmas Lipas) yang meliputi, Pemuka Agama kristen/pendeta (Ronny Reagen Raprap, S.Th), pendeta (Martinus Ngabalin, S.Th., M.Si), Ormas Muhammadiyah/Ustadz (Mohammad Ramdan), Konselor/Psikolog (Sri Mariati, S. Sos), Dewan adat (Agustinus Kabes), LBH Grimis (Andry M. R. Laritembun), Advokat (Paulus Sania Sirwutubun, S.H), Pengusaha/kontraktor (Bustan), Pengusaha/kontraktor (Sofyan Elewarin), penyuluh Kewirausahaan dan pendamping usaha ( Nikolas Djemris Imunuplatia, S.Hut).
Kepala Bapas Kelas II Fakfak Angganetha P Aragai, S.H meyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perjanjian bersama pokmas yaitu menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah di buat terdahulu dan berlaku selama 1 tahun, sekarang telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2021.
“Saat ini Penandatanganan perjanjian kerjasama bersama pokmas Lipas dan Bapas Kelas II Fakfak diperpanjang menjadi 2 tahun yaitu dari tanggal 18 Februari 2021 – 2023, “Ujar Angganetha saat diwawancarai awak media di ruangan kerjanya, Kamis (27/05/2021) Pagi.
Lanjutnya lagi, kerjasama tersebut di dasarkan dengan peraturan direktur jendral permasyarakatan tentang kerjasama Pokmas bersama Bapas sehingga kamii Bapas Fakfak membuat suatu kerjasama dengan pokmas yang ada di Kabupaten Fakfak.
“Tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk mengoptimalkan bimbingan terhadap klien kami sehingga dapat membantu. klien yang kami maksud ini adalah Nara Pidana, kami biasa menyebutnya sebagai klien permasyarakatan, “Jelas Angganeta.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapas dengan Polres Fakfak yang di laksanakan di kantor Polres Fakfak pada pukul 14.00 Wit.
Selain itu sambung, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menambahkan nota kesepahaman ini menindaklanjuti surat dari Kemenkumham tahun 2015, namun karna balai permasyarakatan (Bapas) di kabupaten fakfak ini juga baru beroperasi pada awal tahun 2021, dan juga adanya kendala karena covid 19 sehingga nota kesepahaman ini baru bisa di jalankan pada saat ini (mei tahun 2021).
“Intinya dari nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan kita dari pihak polres selaku penyidik dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), “pungkasnya. (EM/ARY)