Kejaksaan Negeri Fakfak Adakan Ngopi Jawara Bahas Pelayanan & Pendampingan Hukum Melalui Media Online

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 06:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak Mengadakan Ngopi Jawara “Jaksa Wartawan Rakyat”. Sekaligus Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Yang dihadiri oleh Ketua KNPI Kabupaten Fakfak Ali Fuad beserta dua orang pengurus dan beberapa wartawan media.

Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak oleh Kepala Kejaksaan Anton Arifullah, SH, MH, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H menjelaskan tentang Pelayanan hukum dan Pendampingan hukum kepada masyarakat saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan sosialisasi tersebut, Jumat (11/06/2021) Pagi.

“Ini merupakan bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang hukum, seperti Masyarakat mempunyai masalah-masalah mengenai warisan, pernikahan dan tanah silahkan menanyakan dan berkonsultasi kepada kami, “Jelasnya.

Baca Juga :  21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Lanjutnya, kami akan mencoba memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apabila masyakarat membutuhkan pengetahuan hukum tersebut.

“Mengenai pendampingan, secara umum kami akan memberikan pendampingan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Fakfak sehingga dalam pelaksanaan misalkan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih pasti pelaksanaannya, “Ujar Anton Arifullah.

Baca Juga :  Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

Tambahnya lagi, Selama ini masih secara manual pelaksanaannya dengan tatap muka, tetapi saat ini kami memberikan pelayanan hukum melalui Online yakni WhatsApp maupun Zoom. Agar mempermudah dan mempersingkat cara kita melakukan pendampingan terkait pelayanan hukum, sehingga masyarakat atau Pemerintah Daerah yang akan meminta bantuan pendampingan kepada kami bisa langsung dengan cepat dan tepat. (EM/AZT)

Berita Terkait

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal
21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:34 WIT

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Berita Terbaru

error: