Menu

Mode Gelap
Wabup Donatus Nimbitkendik: FGD Sejarah Ini Sangat Penting, Jarang Terjadi di Dalam Negeri Kolaborasi TNI, Pemda, dan RRI Hidupkan Sejarah Kembalinya Irian Barat Lewat FGD Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak

Hukum

Kejaksaan Negeri Fakfak Adakan Ngopi Jawara Bahas Pelayanan & Pendampingan Hukum Melalui Media Online

badge-check


					Kejaksaan Negeri Fakfak Adakan Ngopi Jawara Bahas Pelayanan & Pendampingan Hukum Melalui Media Online Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak Mengadakan Ngopi Jawara “Jaksa Wartawan Rakyat”. Sekaligus Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak. Yang dihadiri oleh Ketua KNPI Kabupaten Fakfak Ali Fuad beserta dua orang pengurus dan beberapa wartawan media.

Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak oleh Kepala Kejaksaan Anton Arifullah, SH, MH, (Foto: Embaranmedia.com/AZT)

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H menjelaskan tentang Pelayanan hukum dan Pendampingan hukum kepada masyarakat saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan sosialisasi tersebut, Jumat (11/06/2021) Pagi.

“Ini merupakan bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang hukum, seperti Masyarakat mempunyai masalah-masalah mengenai warisan, pernikahan dan tanah silahkan menanyakan dan berkonsultasi kepada kami, “Jelasnya.

Lanjutnya, kami akan mencoba memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apabila masyakarat membutuhkan pengetahuan hukum tersebut.

“Mengenai pendampingan, secara umum kami akan memberikan pendampingan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Fakfak sehingga dalam pelaksanaan misalkan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih pasti pelaksanaannya, “Ujar Anton Arifullah.

Tambahnya lagi, Selama ini masih secara manual pelaksanaannya dengan tatap muka, tetapi saat ini kami memberikan pelayanan hukum melalui Online yakni WhatsApp maupun Zoom. Agar mempermudah dan mempersingkat cara kita melakukan pendampingan terkait pelayanan hukum, sehingga masyarakat atau Pemerintah Daerah yang akan meminta bantuan pendampingan kepada kami bisa langsung dengan cepat dan tepat. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: