Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Hukum

Frits Hombore; saya jamin sidang Gugatan Perdata terkait Bandara Siboru berjalan aman

badge-check


					Frits Hombore;  saya jamin sidang Gugatan Perdata terkait Bandara Siboru berjalan aman Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Frits Hombore salah satu pemilik Hak Ulayat lokasi Pembangunan Bandara Siboru, hadir bersama 11 marga masyarakat kampung Siboru raya memantau dari dekat jalannya sidang perdana Gugatan Perdata terkait Lokasi Bandara Siboru. Dalam hal ini selaku pihak penggugat adalah Fransiskus Uswanas dengan Tergugat Pemda Fakfak yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Fakfak, sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Pengadilan Negeri Fakfak.

“jadi yang digugat oleh mereka adalah masalah kepemilikan tanah. Ada beberapa marga mengklaim bahwa tanah di siboru adalah milik mereka, sehingga menggugat Pemerintah karena dirasakan bahwa Pemerintah itu salah kerja. Saya sebagai anak negeri, mereka yang menggugat ini mempunyai kepemilikan tanah yang mana, ini harus dipertanyakan, karena ini semua keluarga besar hombore “Ujar Frits Hombore salah satu masyarakat Pemilik Tanah Adat Kampung Siboru saat diwawancarai oleh awak media usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (17/06/2021) Kemarin.

(Foto: Istimewa)

Kemudian, Frits Hombore menyampaikan Seperti spanduk yang mereka pasang di depan Pengadilan Negeri dengan adanya beberapa marga, ini sebenarnya mereka tidak mempunyai Kepemilikan tanah disana, ada juga yang memakai marga hombore untuk menggugat Pemerintah.

“Jadi gugatan ini kepada Pemerintah, dan Pemerintah sendiri sudah bekerja sesuai dengan aturan dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pembangunan Bandara Siboru, mekanismenya sudah berjalan dan ada tahapan –tahapan sudah berjalan, “tegasnya.

Lanjutnya, hari ini kami menyampaikan pendapat di depan umum, tetapi tetap dibatasi dengan protocol kesehatan dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Kami juga tidak orasi tetapi kami hanya tampilkan baliho. Kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak salah bekerja kita akan gugat juga, tetapi ini sudah memasuki tahap ketiga Pemerintah bekerja dengan sesuai maka kita tetap damping.

“kami mengerti soal aturan, jadi kita selalu menyampaikan Pemerintah tetap bekerja sesuai aturan, saya juga akan kendalikan masalah ini dengan aman dan damai, “ungkapnya. (EM/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Trending di Hukum
WhatsApp
error: