Frits Hombore; saya jamin sidang Gugatan Perdata terkait Bandara Siboru berjalan aman

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Frits Hombore salah satu pemilik Hak Ulayat lokasi Pembangunan Bandara Siboru, hadir bersama 11 marga masyarakat kampung Siboru raya memantau dari dekat jalannya sidang perdana Gugatan Perdata terkait Lokasi Bandara Siboru. Dalam hal ini selaku pihak penggugat adalah Fransiskus Uswanas dengan Tergugat Pemda Fakfak yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Fakfak, sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Pengadilan Negeri Fakfak.

“jadi yang digugat oleh mereka adalah masalah kepemilikan tanah. Ada beberapa marga mengklaim bahwa tanah di siboru adalah milik mereka, sehingga menggugat Pemerintah karena dirasakan bahwa Pemerintah itu salah kerja. Saya sebagai anak negeri, mereka yang menggugat ini mempunyai kepemilikan tanah yang mana, ini harus dipertanyakan, karena ini semua keluarga besar hombore “Ujar Frits Hombore salah satu masyarakat Pemilik Tanah Adat Kampung Siboru saat diwawancarai oleh awak media usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (17/06/2021) Kemarin.

(Foto: Istimewa)

Kemudian, Frits Hombore menyampaikan Seperti spanduk yang mereka pasang di depan Pengadilan Negeri dengan adanya beberapa marga, ini sebenarnya mereka tidak mempunyai Kepemilikan tanah disana, ada juga yang memakai marga hombore untuk menggugat Pemerintah.

Baca Juga :  Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

“Jadi gugatan ini kepada Pemerintah, dan Pemerintah sendiri sudah bekerja sesuai dengan aturan dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pembangunan Bandara Siboru, mekanismenya sudah berjalan dan ada tahapan –tahapan sudah berjalan, “tegasnya.

Lanjutnya, hari ini kami menyampaikan pendapat di depan umum, tetapi tetap dibatasi dengan protocol kesehatan dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Kami juga tidak orasi tetapi kami hanya tampilkan baliho. Kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak salah bekerja kita akan gugat juga, tetapi ini sudah memasuki tahap ketiga Pemerintah bekerja dengan sesuai maka kita tetap damping.

Baca Juga :  21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

“kami mengerti soal aturan, jadi kita selalu menyampaikan Pemerintah tetap bekerja sesuai aturan, saya juga akan kendalikan masalah ini dengan aman dan damai, “ungkapnya. (EM/02)

Berita Terkait

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal
21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:34 WIT

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Berita Terbaru

error: