Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Pemerintahan

Kapolres Fakfak Pimpin Rapat Memberikan Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19

badge-check


					Polres Fakfak (Foto: Istimewa) Perbesar

Polres Fakfak (Foto: Istimewa)

Embaranmedia.com, Fakfak – Polres Fakfak melaksanakan rapat dalam rangka evaluasi penanganan Covid-19, sekaligus memberikan pedoman kontijensi klaster Covid-19, yang bertempat di Aula Anton Soedjarwo, Jumat (16/07/2021).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK. Hadir juga Waka Polres Fakfak Kompol Harun Tunru, Para Pejabat Utama Polres Fakfak, Para Kapolsek Jajaran Polres Fakfak, Para Bhabinkamtibmas, serta Personil Polres Fakfak yang telah disprintkan.

Dalam arahannya, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menyampaikan beberapa hal, diantaranya : menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

(Sumber: Humas Polres Fakfak)

“Adapun prinsip-prinsip utama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dalam penanganan Covid-19 adalah : Utamakan keselamatan Petugas dan Masyarakat, Penutupan Satuan Wilayah Terkecil seperti RT (bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan, Kecepatan assesment terhadap hasil PCR, dan Ketepatan dan transparansi data, “Jelas Kapolres Fakfak.

Tambahnya, langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam Peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, sbb : Mapping zonasi sampai ke jumlah rumah warga, Mengelola dengan prinsip selektif prioritas, Melaksanakan penegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara pendekatan yang humanis, tidak arogan, serta Melaksanakan tindakan profesional yang terukur dan tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan simpatik.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Personil khususnya Bhabinkamtibmas dapat memahami pedoman kontijensi klaster Covid-19, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Fakfak, “Pinta Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030

24 April 2025 - 20:24

Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak

24 April 2025 - 20:14

Kolonel Inf Irwan Budiana Resmi Jabat Danrem 182/JO, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya di Promosikan ke Mabesad

24 April 2025 - 17:41

Wakil Bupati Fakfak sebut Keberadaan GOW sebagai Wadah Kumpulnya Para Wanita Hebat

24 April 2025 - 17:34

Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan

22 April 2025 - 11:54

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: