Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 5 Orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020.
“Pada tanggal 16 Agustus 2021 telah dilakukan ekspose perkara dan ditetapkan tersangka yaitu FT selaku Ketua Bawaslu Fakfak, YK selaku Komisioner SDM, AZTI selaku Komisioner HPPS, SHI Selaku Sekretaris Bawaslu Fakfak dan SN selaku Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak, “Kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH kepada Wartawan, Rabu (18/08/2021).
Kajari Fakfak juga menyampaikan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua Barat diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.669.469.523,00 (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
“Hasil penyidikan 5 orang tersangka telah melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat (1), Subsidair: pasal (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 78.755.950,00 dan selisih pencairan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00, “Jelas Kajari Fakfak.
Lanjutnya, hal tersebut ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Tahun Anggaran 2020.
“Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidaba penjara lima tahun atau lebih sebagaimana dengan pasal yang diancamkan dapat dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, “Tandasnya.
Dikatakannya lagi, kasus ini mulai terangkat berdasarkan laporan pengaduan dari DPRD Kabupaten Fakfak dengan surat pengaduan Nomor: 790/19-P tanggal 18 Januari 2021 perihal pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Fakfak Tahun 2020.
“Setelah kami kejaksaan menerima surat pengaduan tersebut, kami menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-01/R.2.12/Fd/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan terkait Hak-hak yang belum dibayarkan (belanja Operasional dan honor bulan desember) panwas 17 Distrik se-kabupaten Fakfak oleh Bawaslu Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tersebut, “Pungkasnya.
Kemudian, dalam pantauan embaranmedia.com usai konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, 5 orang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Fakfak dibawah ke Rutan Lapas Kelas II B Fakfak dengan menggunakan dua unit kendaraan mobil milik Kejaksaan Negeri Fakfak yang dikawal oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak dan Aparat Kepolisian Resor Fakfak. (EM/AZT)