Menu

Mode Gelap
Jelang RAPIMDA, Yonas Way Minta OKP di Kaimana Tertib Administrasi Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan Bupati Fakfak Tegaskan Disiplin ASN, Aplikasi Absensi Digital Siap Diluncurkan Agustus 2025 Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan! Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak, 5 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

badge-check


					Konferensi pers Kajari Fakfak atas Ditetapkan 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Konferensi pers Kajari Fakfak atas Ditetapkan 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 5 Orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020.

“Pada tanggal 16 Agustus 2021 telah dilakukan ekspose perkara dan ditetapkan tersangka yaitu FT selaku Ketua Bawaslu Fakfak, YK selaku Komisioner SDM, AZTI selaku Komisioner HPPS, SHI Selaku Sekretaris Bawaslu Fakfak dan SN selaku Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak, “Kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH kepada Wartawan, Rabu (18/08/2021).

Kajari Fakfak juga menyampaikan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua Barat diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.669.469.523,00 (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

“Hasil penyidikan 5 orang tersangka telah melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat (1), Subsidair: pasal (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 78.755.950,00 dan selisih pencairan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00, “Jelas Kajari Fakfak.

Lanjutnya, hal tersebut ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidaba penjara lima tahun atau lebih sebagaimana dengan pasal yang diancamkan dapat dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, “Tandasnya.

Dikatakannya lagi, kasus ini mulai terangkat berdasarkan laporan pengaduan dari DPRD Kabupaten Fakfak dengan surat pengaduan Nomor: 790/19-P tanggal 18 Januari 2021 perihal pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Fakfak Tahun 2020.

“Setelah kami kejaksaan menerima surat pengaduan tersebut, kami menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-01/R.2.12/Fd/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan terkait Hak-hak yang belum dibayarkan (belanja Operasional dan honor bulan desember) panwas 17 Distrik se-kabupaten Fakfak oleh Bawaslu Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tersebut, “Pungkasnya.

Kemudian, dalam pantauan embaranmedia.com usai konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, 5 orang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Fakfak dibawah ke Rutan Lapas Kelas II B Fakfak dengan menggunakan dua unit kendaraan mobil milik Kejaksaan Negeri Fakfak yang dikawal oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak dan Aparat Kepolisian Resor Fakfak. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: