Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak, 5 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

badge-check


					Konferensi pers Kajari Fakfak atas Ditetapkan 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Konferensi pers Kajari Fakfak atas Ditetapkan 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Fakfak pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 5 Orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020.

“Pada tanggal 16 Agustus 2021 telah dilakukan ekspose perkara dan ditetapkan tersangka yaitu FT selaku Ketua Bawaslu Fakfak, YK selaku Komisioner SDM, AZTI selaku Komisioner HPPS, SHI Selaku Sekretaris Bawaslu Fakfak dan SN selaku Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak, “Kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH kepada Wartawan, Rabu (18/08/2021).

Kajari Fakfak juga menyampaikan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua Barat diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.669.469.523,00 (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

“Hasil penyidikan 5 orang tersangka telah melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat (1), Subsidair: pasal (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 78.755.950,00 dan selisih pencairan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00, “Jelas Kajari Fakfak.

Lanjutnya, hal tersebut ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidaba penjara lima tahun atau lebih sebagaimana dengan pasal yang diancamkan dapat dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, “Tandasnya.

Dikatakannya lagi, kasus ini mulai terangkat berdasarkan laporan pengaduan dari DPRD Kabupaten Fakfak dengan surat pengaduan Nomor: 790/19-P tanggal 18 Januari 2021 perihal pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Fakfak Tahun 2020.

“Setelah kami kejaksaan menerima surat pengaduan tersebut, kami menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-01/R.2.12/Fd/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan terkait Hak-hak yang belum dibayarkan (belanja Operasional dan honor bulan desember) panwas 17 Distrik se-kabupaten Fakfak oleh Bawaslu Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 tersebut, “Pungkasnya.

Kemudian, dalam pantauan embaranmedia.com usai konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, 5 orang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Fakfak dibawah ke Rutan Lapas Kelas II B Fakfak dengan menggunakan dua unit kendaraan mobil milik Kejaksaan Negeri Fakfak yang dikawal oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak dan Aparat Kepolisian Resor Fakfak. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: