Embaranmedia.com, Fakfak – Penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk penertiban aset barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Momerandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Fakfak, Jumat (03/09/2021) Sore.
Penandatanganan SKK Kerjasama juga dilakukan oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah, SH, MH yang disaksikan oleh Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Aset.
Setelah itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan MoU kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk mendampingi serta sekaligus melaksanakan penertiban penatausaha keuangan khususnya penertiban barang milik daerah.
“Tentunya ini menjadi sebuah komitmen Pemerintah untuk menerbitkan aset-aset daerah, ini sangat berkaitan dengan laporan keuangan daerah, “Ujar Bupati Untung Tamsil atau yang biasa disapa UT.
Bupati Fakfak Untung Tamsil juga menambahkan yakni dalam laporan neraca pembangunan daerah kabupaten Fakfak, aset kita cukup tinggi dan cukup besar, saat ini harus kita menata kembali dan bersama-sama berkomitmen untuk menertibkan barang milik daerah dan barang milik negara yang mempunyai hibah dari Kementerian atau Lembaga kepada Pemerintah.
“Saya juga berharap kesempatan ini mungkin dari instansi teknis bisa berkoordinasi dengan bapak Kapolres, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri, mungkin saja aset-aset daerah yang sampai saat ini belum juga kita hibahkan, “Tuturnya.
Selain Itu Sambung, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang telah menyerahkan surat kuasa kepada kami jaksa pengacara pada Kejaksaan Negeri Fakfak dalam hal untuk menertibkan aset barang milik daerah dan negara.
“Ini merupakan tindaklanjut dari MoU kita dan juga berkesinambungan dalam hal penertiban aset daerah pada tahun sebelumnya, dan ada beberapa aset yang bisa kita tertibkan serta ditarik. Mudah-mudahan ditahun ini kita dapat melaksanakan kuasa dari Pemerintah Daerah lebih baik lagi, dan bisa dapat membantu dalam neraca keuangan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, “Pungkas Kajari Fakfak. (EM/AZT)