JPKP Kabupaten Fakfak Ikuti Webinar Koordinasi Nasional Bersama Ketua Dewan Pembina

- Jurnalis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JPKP Kabupaten Fakfak, M. Fichi Elwarin, (Foto: EM/02)

Ketua JPKP Kabupaten Fakfak, M. Fichi Elwarin, (Foto: EM/02)

Embaranmedia.com, Fakfak – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Fakfak mengikuti webinar Koordinasi Nasional yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jendral Sekaligus Dewan Pembina JPKP Nasional TNI (Purn) Dr. Hi. Moeldoko, S.I.P.

Hal ini disampaikan Ketua JPKP Fakfak, M. Fichi Elwarin kepada embaranmedia.com usai mengikuti webinar bersama Jendral TNI (Purn) Dr. Hi Moeldoko, S.I.P , Sabtu (09/10/2021).

“Arahan-arahan tadi oleh bapak Moeldoko sekaligus beliau sebagai dewan pembina JPKP Nasional menyampaikan haruslah bekerja tanpa pamri dan mengawal semua program-program pemerintah pusat agar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, “Ujar M. Fichi Elwarin atau yang biasa di sapa Bung Kolonel.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Menurutnya, kami tetap mengawal program-program pemerintah pusat hingga ke daerah, sehingga masyarakat dapat merasakannya.

Baca Juga :  Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat

“Kalau ada masyarakat yang mengeluh, maka JPKP Nasional khususnya Kabupaten Fakfak akan melaporkan berdasarkan data yang valid dan melaporkan ke DPP JPKP, “Tegasnya.

Lanjutnya, saat ini ada MoU JPKP Dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, kami JPKP Kabupaten Fakfak akan melakukan pengawasan dalam dana desa.

“Ini juga sudah didukung oleh Bapak Bupati Fakfak dan akan melakukan MoU Pemerintah Daerah Kabupaten bersama JPKP Kabupaten Fakfak untuk mengawal semua program-program Pemerintah Daerah lebih khususnya pada pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, “Jelasnya

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Ia menambahkan, untuk saat ini juga kami lebih fokus untuk membenahi sekretariat dengan menjalankan beberapa program yang ada dengan mendampingi program-program yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Kami juga akan melakukan training untuk semua pengurus JPKP Kabupaten Fakfak yang berjumlah 39 orang, sehingga kalau bekerja nanti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, “Pungkasnya. (EM/02)

Berita Terkait

Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat
Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak
Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku
Terus Bergerak Berantas Judi di Fakfak Papua Barat, Polisi Gelar Operasi Gabungan
Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Fakfak Dilimpahkan ke JPU
Tanggap Cepat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos
Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Massa Desak Periksa Kadinkes Malteng
80 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Perdana Kasus Kramomongga
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Minggu, 21 Juli 2024 - 09:13 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:27 WIB

Terus Bergerak Berantas Judi di Fakfak Papua Barat, Polisi Gelar Operasi Gabungan

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:14 WIB

Berkas Perkara Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Fakfak Dilimpahkan ke JPU

Berita Terbaru

Untung Tamsil Penuhi Undangan Klarifikasi di Bawaslu Fakfak, Rabu (09/10/2024). (Foto: EM/AZT).

Pilkada Fakfak 2024

Untung Tamsil Penuhi Undangan Klarifikasi di Bawaslu Fakfak

Kamis, 10 Okt 2024 - 08:05 WIB

error: