Embaranmedia.com, Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mulai menggelar Rapat Paripurna DRPD Masa Sidang Ke-2 (Dua) Tahun 2022 membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Fakfak, Jumat (11/03/2022) Pagi.

Dalam Pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, S.T, M.M, menyampaikan, pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 dalam persidangan Dewan merupakan pelaksanaan tahun Pertama RPJMD Kabupaten Fakfak dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026, program dan kegiatan Pembangunan akan mengacu pada Visi dan Misi serta Sasaran dan program strategis yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 tersebut.
“Sesuai Agenda Penganggaran secara Nasional, maka seharusnya RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sudah ditetapkan pada Bulan November 2021 atau paling lambat bulan Desember tahun 2021, namun pada kenyataannya pelaksanaan Sidang RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 ini mengalami keterlambatan dalam proses pembahasan dan penetapannya oleh DPRD Kabupaten Fakfak,”Ujarnya.
Dikatakannya lagi, Keterlambatan pelaksanaan Sidang APBD Tahun Anggaran 2022 ini dipengaruhi dari beberapa Faktor yaitu, adanya Faktor Perubahan Regulasi baik dari Sistem Perencanaan, Penganggaran serta Penatausahaan Keuangan Daerah, yang sudah barang tentu harus disiapkan pula sumber daya manusia yang handal dan dapat memahami proses dan mekanisme serta pelaksanaan terhadap perubahan Regulasi tersebut.
Adanya Faktor sinkronisasi dalam proses mekanisme penyusunan Progam dan kegiatan atau Perencanaan Sektoral yang mengacu pada Dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 dimana hal ini sangat mempengaruhi waktu penyelesaian penyusunan Dokumen Rencana Kerja Anggaran SKPD.
“Untuk itu saya berharap agar kedepan Pemerintah Daerah dan kita semua dapat berkomitmen untuk melaksanakan Proses Konstitusional ini sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan berdasakan aturan yang berlaku,”Tegas Ketua DPRD Fakfak.
Tambahnya, Arah Kebijakan Umum Anggaran adalah mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang memuat hubungan antara Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran dan program yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026 serta capaian Program Unggulan dan Prioritas Pembangunan Fakfak Tahun 2022.
Sementara itu, Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, menyampaikan, sesuai dengan jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sidang ini seyogyanya dilaksanakan pada bulan November 2021, namun baru dapat dilaksanakan pada hari ini karena materi sidang baru disampaikan kepada Dewan pada minggu pertama bulan Maret 2022, yang seharusnya pada bulan Maret tersebut sudah memasuki akhir triwulan pertama pelaksanaan APBD tahun angaran 2022.
“Walaupun dalam situasi keterlambatan tersebut pihak eksekutif dan pihak legislatif tetap berkomitmen untuk melaksanakan tahapan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menggelar sidang untuk secara bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,”Ujarnya.
Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, mengatakan, tahun anggaran 2022 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada masa kepemimpinan Kami dengan
berlandaskan pada prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026.
“Pemerintah Daerah juga bertekad untuk makin fokus dan selektif dalam menggunakan kebijakan fiskal agar dapat mewujudkan visi pemerintah Kabupaten Fakfak yakni “Terwujudnya Masyarakat Fakfak yang Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri” atau yang lebih kita kenal FAKFAK TERSENYUM dan dalam pencapaian visi tersebut dengan sejumlah misi yang terkandung didalamnya maka pada tahun anggaran 2022 ini telah direncanakan sejumlah program dan kegiatan dari Visi dan Misi Pemerintah saat ini,”Pungkasnya. (EM/AZT)