Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Daerah Papua Barat hari ini telah membuka penerimaan Tamtama Polri T.A. 2022, pendaftaran dan verifikasi ini mulai tanggal 12 September 2022 dan ditutup tanggal 21 September 2022.
Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol Sugandi,S.I.K.,M.Hum usai dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. mengatakan penerimaan Tamtama Polri kali ini dibuka untuk Tamtama Brimob dan Tamtama Polair dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
“Rekrutmen ini merupakan penerimaan Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri,” tutur Kombes Pol. Adam dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan sebanyak 1.600 orang yang terdiri dari 1.500 Tamtama Brimob dan 100 orang Tamtama Polair.
Para peserta akan menjalankan pendidikan selama 5 bulan di Pusdik Brimob Watukosek Jawa Timur untuk Brimob, serta di Pusdik Pondok Dayung Tanjung Priok Jakarta untuk Polair.
Untuk diketahui, bagi para peminat penerimaan Polri, pendaftaran dan verifikasi mulai tanggal 12 September 2022 dan ditutup tanggal 21 September 2022. Registrasi bisa dilakukan langsung melalui laman resmi Polri di penerimaan.polri.go.id. dan mendatangi Polres setempat.
“Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres dan Polda,” lanjutnya.
Persyaratan Umum menjadi Tamtama Polri Brimob dan Polair 2022 :
1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
4. Berijazah paling rendah SMU/sederajat.
5. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.
6. Tinggi badan minimal 165 cm (pria), khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal 163 cm.
“Untuk persyaratan lebih lengkap dapat menghubungi Polres Setempat, ayo adik-adik daftarkan segera, pendaftaran tidak dipungut biaya, jangan percaya pada oknum- oknum yang menjanjikan kelulusan”Imbau Kabid Humas. (EM/01)