Menu

Mode Gelap
Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung Kampung Kiat Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Siap Gerakkan Ekonomi Warga Bomberay Siap Go Nasional: Dinas Perkebunan dan BPOM Dorong Legalitas Minyak Kayu Putih Asli Fakfak

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Setelah menjalani rangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/9/2022), Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba menyerahkan Tersangka SY Alias D kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara tindak pidana kejahatan Pangan.

Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wit, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko, SH memberikan arahan kepada Anggotanya yang akan melaksanakan giat penyelidikan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi, SH.

Pada saat itu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang terduga Pelaku yang menjual minuman keras jenis CT (Cap tikus) di Kampung Dulanpokpok Distrik Pariwari Kab. Fakfak, yang ditindak lanjuti oleh Anggota Opsnal dengan melakukan lidik atas laporan tersebut dan mendapati seorang Pria yang sedang membeli minuman keras jenis CT (cap tikus). Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba bergegas memeriksa rumah Pelaku SY Alias D dan ditemukan beberapa Minuman Keras jenis CT (Cap Tikus).

Pelaku SY Alias D mengakui bahwa barang bukti Minuman Keras jenis Cap Tikus tersebut berasal dari Manado dan diambil dari KM. Tatamailau pada saat masuk di Pelabuhan laut Fakfak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut :

  • 6 botol bekas Air Mineral ukuran 600 ml berisikan Minuman Keras Cap Tikus,
  • 2 botol bekas Air Mineral ukuran 1500 ml berisikan Minuman Keras jenis Cap Tikus,
  • Uang total 9.400.000,-, dengan rincian : Uang Kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 71 lembar dan Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 46 lembar.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, kami telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Pangan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka SY Alias D dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,”Jelasnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: