Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Serahkan Tersangka SY Penjual Cap Tikus Ke JPU, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Setelah menjalani rangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/9/2022), Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba menyerahkan Tersangka SY Alias D kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara tindak pidana kejahatan Pangan.

Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wit, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko, SH memberikan arahan kepada Anggotanya yang akan melaksanakan giat penyelidikan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi, SH.

Pada saat itu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang terduga Pelaku yang menjual minuman keras jenis CT (Cap tikus) di Kampung Dulanpokpok Distrik Pariwari Kab. Fakfak, yang ditindak lanjuti oleh Anggota Opsnal dengan melakukan lidik atas laporan tersebut dan mendapati seorang Pria yang sedang membeli minuman keras jenis CT (cap tikus). Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba bergegas memeriksa rumah Pelaku SY Alias D dan ditemukan beberapa Minuman Keras jenis CT (Cap Tikus).

Pelaku SY Alias D mengakui bahwa barang bukti Minuman Keras jenis Cap Tikus tersebut berasal dari Manado dan diambil dari KM. Tatamailau pada saat masuk di Pelabuhan laut Fakfak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut :

  • 6 botol bekas Air Mineral ukuran 600 ml berisikan Minuman Keras Cap Tikus,
  • 2 botol bekas Air Mineral ukuran 1500 ml berisikan Minuman Keras jenis Cap Tikus,
  • Uang total 9.400.000,-, dengan rincian : Uang Kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 71 lembar dan Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 46 lembar.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, kami telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Pangan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka SY Alias D dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,”Jelasnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

20 September 2024 - 09:28

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

31 Agustus 2024 - 09:26

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

19 Juli 2024 - 12:18

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: