Embaranmedia.com, Fakfak – Setelah menjalani rangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/9/2022), Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba menyerahkan Tersangka SY Alias D kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara tindak pidana kejahatan Pangan.
Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wit, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko, SH memberikan arahan kepada Anggotanya yang akan melaksanakan giat penyelidikan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Johan Eko Wahyudi, SH.
Pada saat itu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang terduga Pelaku yang menjual minuman keras jenis CT (Cap tikus) di Kampung Dulanpokpok Distrik Pariwari Kab. Fakfak, yang ditindak lanjuti oleh Anggota Opsnal dengan melakukan lidik atas laporan tersebut dan mendapati seorang Pria yang sedang membeli minuman keras jenis CT (cap tikus). Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba bergegas memeriksa rumah Pelaku SY Alias D dan ditemukan beberapa Minuman Keras jenis CT (Cap Tikus).
Pelaku SY Alias D mengakui bahwa barang bukti Minuman Keras jenis Cap Tikus tersebut berasal dari Manado dan diambil dari KM. Tatamailau pada saat masuk di Pelabuhan laut Fakfak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut :
- 6 botol bekas Air Mineral ukuran 600 ml berisikan Minuman Keras Cap Tikus,
- 2 botol bekas Air Mineral ukuran 1500 ml berisikan Minuman Keras jenis Cap Tikus,
- Uang total 9.400.000,-, dengan rincian : Uang Kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 71 lembar dan Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 46 lembar.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan, kami telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Pangan, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka SY Alias D dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 Angka 17 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,”Jelasnya. (EM/01)