Embaranmedia.com, Fakfak – Keberadaan Tower di Kampung Urat Distrik Fakfak Timur belum juga difungsikan. Melalui Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi menanyakan permasalahan tersebut kepada Bupati Fakfak pada Rapat Paripurna DPRD Fakfak masa sidang ke III Tahun 2021 membahas Raperda tentang APBD-P Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/09/2022).
Menanggapi pandangan tersebut, Jawaban Bupati Fakfak yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menjelaskan, dalam penyelenggaraan telekomunikasi terdapat Insfratruktur pendukung telekomunikasi dengan jenis dan fungsinya masing-masing.
“Infrastruktur pendukung telekomunikasi yang berada di Kampung Urat Distrik Fakfak Timur merupakan tower yang berfungsi sebagai tower IP Long Hold atau tower yang meneruskan transmisi data sebagai Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang dapat memancarkan dan memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator,”Jelas Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.
Untuk hal tersebut, lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak akan berupaya melengkapi kebutuhan akses jaringan telekomunikasi. (EM/AZT)