Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi Pertanyakan Tower Kampung Urat Belum Difungsikan, Ini Jawaban Bupati

Embaranmedia.com, Fakfak – Keberadaan Tower di Kampung Urat Distrik Fakfak Timur belum juga difungsikan. Melalui Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi menanyakan permasalahan tersebut kepada Bupati Fakfak pada Rapat Paripurna DPRD Fakfak masa sidang ke III Tahun 2021 membahas Raperda tentang APBD-P Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/09/2022).

Baca Juga :  DPRK Fakfak Tegaskan Komitmen Kawal Inovasi Daerah Demi Insentif Fiskal

Menanggapi pandangan tersebut, Jawaban Bupati Fakfak yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menjelaskan, dalam penyelenggaraan telekomunikasi terdapat Insfratruktur pendukung telekomunikasi dengan jenis dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  DPRK Fakfak Dorong Perubahan: APBD Harus Lebih Menyentuh Ekonomi Rakyat

“Infrastruktur pendukung telekomunikasi yang berada di Kampung Urat Distrik Fakfak Timur merupakan tower yang berfungsi sebagai tower IP Long Hold atau tower yang meneruskan transmisi data sebagai Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang dapat memancarkan dan memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator,”Jelas Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.

Baca Juga :  Aksi Cepat DPD RI Yance Samonsabra, Bantu Warga Danaweria Perbaiki Jalan Rusak

Untuk hal tersebut, lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak akan berupaya melengkapi kebutuhan akses jaringan telekomunikasi. (EM/AZT)

Tutup
error: