Embaranmedia.com, Fakfak – Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH di Kabupaten Fakfak, yang sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian “Idu-Idu Wriah” Kejaksaan Negeri Fakfak yang ditandai dengan menabuh tifa sebanyak tiga kali. Bertempat di Gedung Pepera, Kamis (06/10/2022) Siang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol menyampaikan, Keberadaan rumah restorative justice diperlukan dalam rangka upaya kejaksaan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayananan hukum kepada masyarakat, terutama dalam pelaksanaan atau mengimplementasikan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoran.
Lebih lanjut Kajati Papua Barat menyampaikan, Kebijakan menerbitkan peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini adalah bukti kepekaan pimpinan kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menepis anggapan hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas, karena penyelesaian perkara tidak lagi harus dibawa ke sidang pengadilan, akan tetapi dimungkinkan penyelesaiannya dengan perdamaian antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor, antara tersangka/terdakwa dengan saksi korban, yang muaranya dimaksudkan untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula,”Jelas Kejati.
“Memulihkan hubungan baik antara pelaku dan terlapor, sehingga tidak ada lagi dendam atau sakit hati diantara pelaku dan korban, bahkan diantara keluanga besar kedua belah pihak,”Tambahnya.
Dikatakannya lagi, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme resturative justice, dalam peraturan kejaksaan nomor 18 tahun 2020 diatur perkara apa saja yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
“Syaratnya perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, dan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak,”Bebernya.
Kemudian, Kejati Papua Barat mengatakan, dengan hadirnya rumah restorative justice di kelurahan Fakfak Selatan Kabupaten Fakfak ini, maka warga fakfak yang terlibat perkara yang akan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, serta tokoh adat atau tokoh agama juga dilibatkan.
“Tidak lagi harus membuang waktu dan tenaga untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Fakfak di Fakfak, melainkan jaksa yang hadir ditempat ini secara langsung,”Pungkasnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Ariffulah, SH, MH menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Kewenangan melakukan restorative justice ini berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”Kata Kajari Fakfak.
Kajari Fakfak mengatakan, penempatan rumah restorative justice ini berada di gedung pepera dengan harapan tercapainya esensi fungsi rumah restorative justice yaitu menjadi rumahnya rakyat dalam mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Selain itu juga, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan dengan adanya peresmian gedung/rumah Rumah perdamaian ini, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan perdamaian di Wilayah Kabupaten Fakfak.
“Pemasalahaan Keluarga maupun Hak Ulayat di wilayah Fakfak sangat tinggi, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengatasi semua permalasahan masyarakat dan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku,”Harapnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, yang terdapat satu terdakwa langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Fakfak ditandai dengan penandatangan berita acara oleh pelaku dan Korban yang disaksikan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (EM/AZT)