Embaranmedia.com, FAKFAK – Cyrillus Adopak menyampaikan, pertemuan di teluk Wondama melahirkan kesepakatan dengan nama Provinsi Bomberay Raya menjadi Provinsi Papua Barat Tengah.
Ini tertuang dalam berita acara kesepatakan pertemuan perdana di Teluk Wondama baru-baru ini.
Menanggapi Statement Bupati Manokwari Selatan melalui Video yang viral beredar di WhatsApp Grup baru-baru ini, Cyrillus Adopak juga belum tau apa dasar sehingga memperkuat komentar Bupati Mansel tersebut.
“Untuk saudara-saudari di Fakfak dan Kaimana tidak terlalu respon itu. Saya pikir Bupati Teluk Bintuni dan Teluk Wondama sudah paham apa yang disampaikan Bupati Mansel. Biarlah itu Bupati Teluk Bintuni dan Wondama yang nanti memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut,”Ujarnya.
Tetapi kalau kita lihat dari semangat bagaimana pemekaran ini digenjot, maka kita sayangkan juga pak Bupati Mansel terlanjur mengutarakan itu di publik.
Soal irisan wilayah di 4 Kabupaten yang mengusulkan DOB Papua Barat Tengah itu menjadi bagian pergumulan kabupaten masing-masing, bukan menjadi pergumulan tim.
Sesungguhnya pendekatan pemekaran ini terkait dengan pusat pelayanan masyarakat bukan batas wilayah tanah adat dan hak-hak adat.
Sampai dengan saat ini, tidak ada hal yang memperhambat dorongan atau usulan DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
Lebih Lanjut Adopak mengatakan, Tim Percepatan DOB Provinsi Papua Barat Tengah juga bekerja keras untuk mengejar target hingga bulan Maret.
Tim akademisi Uncen yang diketuai oleh Prof Basir Rohrohmana juga merupakan tim pengendali percepatan pembangunan Papua dibawah kendali bapa wapres, itu lagi kerjakan semua untuk melengkapi dokumen yang ada dengan tim kerjakan serta menambah masukan-masukan kepada tim percepatan Provinsi Papua Barat Tengah.
“Kita akan ketemu di tanggal 11 Februari di pertemuan ketiga, ini sudah menjadi satu paket roadshow kegiatan pengajuan dokumen lengkap pengusulan DOB Provinsi Papua Barat Tengah,”Kata Cyrillus Adopak.
Pertemuan pertama dilakukan di Teluk Bintuni, dan pertemuan kedua di Teluk Wondama. Tanggal 11 Februari pertemuan ketiga di Kabupaten Kaimana setelah Kaimana ditutup di Kabupaten Fakfak lalu ditetapkan dan diserahkan secara utuh dan diserahkan kepada tim akademisi dan juga tim pengendali percepatan pembangunan Papua dibawah pengawasan Wapres dan itu menjadi tanggungjawab tim tersebut.
Undang-undang baru sudah tidak ada masalah karena Provinsi Dimekarkan otomatis Kabupaten/Kota di mekarkan juga.
Dengan keluarnya UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus maka Papua ditaruh sebagai like spesialis disitu, untuk pemekaran di Papua Bukan lagi berapa jumlah kabupaten dan jiwa tidak menjadi ukuran itu. (EM/FT)