Yan Mandenas Akan Dorong Sarpas Untuk Kodim 1803/Fakfak

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – Komandan Kodim (Dandim) 1803/Fakfak Letkol Inf Tri Handoko Wicaksono menyambut Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR-RI Yan Permenas Mandenas dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bidang Pertahanan, Luar Negeri, Kominikasi dan Informatika, juga Intelijen, bertempat di Ruang Data Makodim 1803/Fakfak, Rabu (15/2/2023).

Dalam Kunjungan Kerjanya di Kodim 1803/Fakfak, Anggota Komisi I DPR-RI Yan Mandenas didampingi Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.si, Wakapolres, Danlanal dan Komandan Subdanpom Fakfak.

Dalam kesempatan tatap muka di Ruang Data Makodim, Dandim 1803/Fakfak Letkol Inf Tri Handoko mengucapkan selamat datang dan menyampaikan perkenalan singkat dimana Kodim 1803/Fakfak merupakan Satuan Teritorial di bawah Korem 182/Jazira Onim dan untuk situasi kondisi wilayah Kabupaten Fakfak sampai dengan saat ini relatif Kondusif.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

Di sela-sela perkenalan singkatnya Dandim 1803/Fakfak juga menyampaikan Kondisi satuan dan juga beberapa kekurangan satuan diantaranya kurangnya sarana prasarana pendukung antara lain perumahan untuk para prajurit, karena perumahan sangat terbatas, jika dibandingkan dengan personil yang begitu banyak, sebagian masih Ngontrak rumah.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

“Selain itu juga mohon bantuan transportasi kendaraan roda dua untuk mendukung operasional prajurit di lapangan, karena Kodim 1803/Fakfak hanya memiliki truck 1 unit sejak tahun 1990 an dan sampai sekarang sudah tidak bisa digunakan, muda-mudahan dengan adanya kehadiran kaka Yan Mandenas, bisa mendorong ini ke Mabesad, Mabes TNI melalui DPR RI,” pintah Dandim.

“Namun dengan kondisi keterbatasan ini, kami masih mampu dan semaksimalmungkin tugas-tugas di lapangan,” jelas Dandim.

Menanggapi penyampaian Dandim 1803/Fakfak Mandenas meminta untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah melalui alokasi dana otsus, mengingat keterbatasan anggaran pusat.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

“Kita akan dukung, sarpas (sarana prasarana) juga kita dukung pengembangan organisasinya di kewilayahan dan dukungan kendaraan operasional, semuanya ini akan kita dorong melalui pemerintah daerah melalui dana otsus,” jelas Anggota Komisi I DPR-RI Yan Mandenas.

Kegiatan di tutup dengan foto bersama Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas dan Bupati Fakfak Untung Tamsil bersama Wakapolres, Danlanal, Komandan Subdenpom serta sejumlah Pejabat Utama Kodim 1803/Fakfak. (EM/03)

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya
Mahdi Mahsyar, Anggota DPRD Fakfak Termuda Resmi Dilantik
20 Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Lengkap Nama-namanya
LMA Fakfak Akan Sosialisasi Rekrutmen DPRP dan DPRK Otsus 2024 Pada 5 Titik
Wabup Yohana Dina Hindom Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 ke DPRD Fakfak
Buka Sosialisasi Pengangkatan DPRP dan DPRK Otsus, Ini Harapan Wabup Yohana Hindom
Eksekutif dan Legistalif Setujui Raperda APBD Fakfak Tahun 2024 Menjadi Perda
Seluruh Fraksi DPRD dan Pemkab Fakfak Setujui KUA-PPAS APBD 2024
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:46 WIB

DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

Rabu, 18 September 2024 - 06:48 WIB

Mahdi Mahsyar, Anggota DPRD Fakfak Termuda Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 - 20:08 WIB

20 Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Lengkap Nama-namanya

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:08 WIB

LMA Fakfak Akan Sosialisasi Rekrutmen DPRP dan DPRK Otsus 2024 Pada 5 Titik

Senin, 6 Mei 2024 - 18:23 WIB

Wabup Yohana Dina Hindom Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 ke DPRD Fakfak

Berita Terbaru

error: