Embaranmedia.com, FAKFAK – Perkembangan penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Hiba Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 KPUD Fakfak dalam waktu singkat akan memasuki tahap I dan tahap II dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
“Penanganan kasus KPU Fakfak, kami tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada CM dan OW sebagai tersangka dan sudah selesai semua. Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami akan melakukan tahap I dan tahap II, kita limpahkan ke Manokwari, jadi penanganannya di Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH kepada awak media, Rabu (22/02/2023).
Lanjut Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kejaksaan Negeri Fakfak terbuka bagi masyarakat, kalau ada bukti serahkanlah kepada kami.
“Karena kami memakai pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan semua bisa terlibat dalam kasus korupsi, jika ada bukti yang kuat. Karena kalau kita bicara harus ada bukti,”Tegasnya
“Untuk menambah tersangka dalam kasus ini sangat mungkin, kalau ada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan 184 ayat 2 KUHP yang dapat menyakinkan kami penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau kita bicara-bicara saja tanpa ada bukti susah, jadi harus ada bukti yang kuat untuk kami sebagai penyidik,”Pungkas Kajari Fakfak. (EM/AZT)
Tidak ada komentar