Menu

Mode Gelap
Capai Target Piala Dunia Antar Klub, Colwill Bidik Liga Inggris dan Champions Paskibraka Fakfak 2025 Siap Dilatih, Kesbangpol Matangkan Persiapan Kantor Baru Distrik Fakfak Tengah Siap Diresmikan, Syukuran Digelar Bersama Warga Kampung Rangkendak Maksimalkan Dana Desa untuk BLT, Rumah Layak, dan Pendidikan Seleksi Masuk SMA Negeri 1 Fakfak Dimulai, Wawancara Jadi Fokus Utama Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Digelar di Fakfak, Ini Target Utamanya!

Hukum

Kejaksaan Negeri Fakfak Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Fakfak Ke Pengadilan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Fakfak Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Fakfak Ke Pengadilan Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Perkembangan penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Hiba Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 KPUD Fakfak dalam waktu singkat akan memasuki tahap I dan tahap II dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

“Penanganan kasus KPU Fakfak, kami tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada CM dan OW sebagai tersangka dan sudah selesai semua. Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami akan melakukan tahap I dan tahap II, kita limpahkan ke Manokwari, jadi penanganannya di Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH kepada awak media, Rabu (22/02/2023).

Lanjut Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kejaksaan Negeri Fakfak terbuka bagi masyarakat, kalau ada bukti serahkanlah kepada kami.

“Karena kami memakai pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan semua bisa terlibat dalam kasus korupsi, jika ada bukti yang kuat. Karena kalau kita bicara harus ada bukti,”Tegasnya

“Untuk menambah tersangka dalam kasus ini sangat mungkin, kalau ada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan 184 ayat 2 KUHP yang dapat menyakinkan kami penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau kita bicara-bicara saja tanpa ada bukti susah, jadi harus ada bukti yang kuat untuk kami sebagai penyidik,”Pungkas Kajari Fakfak. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: