Kejaksaan Negeri Fakfak Selesaikan Perkara KDRT Berdasarkan Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 20:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT atau perkara Kekerasan Fisik dalam lingkungan Rumah Tangga, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa, 28 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH kepada media ini via WhatsApp, Selasa (28/02/2023) malam, menjelaskan kronologis kejadiannya yakni, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 bertempat di rumah tersangka jalan Yos Sudarso Kelurahan Wagom Distrik Pariwari, tersangka DN yang merupakan ayah kandung dari anak korban melakukan pemukulan terhadap anak korban karena emosi lantaran anak korban yang selama ini tinggal dengan tersangka memberi tahu kepada ibu anak korban yang sudah lama berpisah dengan tersangka telah membawa teman wanitanya kerumah.

“Dengan itu, pada tanggal 20 Februari 2023 upaya perdamaian disetujui oleh anak korban dan tersangka DN. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 telah dilaksanakan proses dan pelaksanaan perdamaian dengan kesimpulan anak korban menerima permintaan maaf tersangka merubah sikap dan jadi ayah yang lebih baik,”Jelas Kajari Fakfak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Fakfak juga menyampaikan, jaksa fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Ini juga karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima tahun. Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka DN dan anak korban, serta hubungan tersangka dan anak korban yang sudah kembali rukun dan harmonis,”Ujarnya.

Lanjut dikatakan Kajari Fakfak bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 permohonan penyelesaian perkara ini melalui metode Restorative Justice yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah disetujui oleh Jampidum dalam kegiatan ekspos Restorative Justice secara virtual. (EM/AZT)

Berita Terkait

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal
21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:45 WIT

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Berita Terbaru

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung , (Foto: EM/AZT).

Pemerintahan

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung

Senin, 10 Feb 2025 - 21:45 WIT

error: