Embaranmedia.com, FAKFAK – Trantibumlinmas (ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat) merupakan 1 dari 6 bidang layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 dan Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam hal ini Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si melalui Asisten III Setda Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Girin, SE menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pramongpraja yakni Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai ketertiban, ketentraman serta perlindungan masyarakat sekaligus membuka acara tersebut (Selasa, 14 Maret 2023).
Sambutan Bupati Fakfak yang dibacakan Asisten III Setda menyampaikan, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Perlu adanya perda lanjutan dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan pembangunan daerah serta adanya input atau masukan dari setiap elemen masyarakat,”Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pramongpraja Kabupaten Fakfak, Hermanto Hobrouw mengatakan, kegiatan uji publik Ini sangat penting sebagai media yang memiliki nilai strategis guna menggali data informasi yang berupa input dari Stakeholder.
“Stakeholder serta jaminan partisipasi publik dalam pembentukan Produk hukum daerah (perda, perbup, red) agar lebih komprehensif,”Katanya.
Kegiatan ini kemudian ditutup secara resmi oleh Arobi Hindom, S.Sos, M.Si selaku Asisten II Setda Bidang Perekonomian.
Terlihat undangan yang hadir yakni Kepala Satpol PP kab.Fakfak, Asisten II Setda, ketua Tim Kajian Hukum Uncen, Kasiter Korem 182 JO, Perwakilan Polres Fakfak, OPD terkait, Lembga Kemahasiswaan, Lembaga kemasyarkatan serta undangan lainnya. (EM/Prokompim)