Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 00.01 wit bertempat di Jalan Cendrawasih didepan gedung kesenian kelurahan Fakfak utara.
Penangkapan tersebut, berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K memimpin personel untuk membekuk pelaku.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K kepada media mengatakan saat ini pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja adalah seorang Laki-laki berinisial S (22) tahun, serta dalam penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket kecil yang dibungkus kertas dan 9 paket kecil yang dibungkus mengunakan plastik bening berisi ganja, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 26 paket dengan perkiraan berat sekitar 18 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (23/05/2023).
“Iya, benar kami dari Satresnarkoba Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut keterangan pelaku, sebut Kasat Resnarkoba, dirinya (pelaku) bukan orang Fakfak, dia mengaku berasal dari kabupaten Kaimana,”Kata Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Iptu Nafil Viro Yudho menyampaklan, berdasarkan keterangan tersangka sendiri dia berada di Kabupaten Fakfak sekitar 3 bulan terahir dan mengakui bahwa dia sendiri pernah menggunakan narkotika jenis ganja, namun bukan di daerah Fakfak, tetapi di Kaimana saat itu masih belajar di bangku sekolah Menegah Kejuruan (SMK).
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Tersangka mengakui bahwa dirinya (pelaku) menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk konsumsi / memakai sendiri, melainkan akan dipergunakan untuk transaksi jual kepada orang lain. Mendengar pernyataan dari Tersangka, kemudian Satresnarkoba Polres Fakfak melakukan tes urine terhadap tersangka ke RSUD Fakfak dan hasilnya dinyatakan positif pemakai narkotika jenis ganja,”Jelas Kasatresnarkoba.
Tambah Kasat Resnarkoba, penyidik masih menggali keterangan yang lebih dalam terhadap tersangka, untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja yang berada di Fakfak.
Kemudian dari hasil perbuatannya tersangka saat ini ditahan dirutan Polres Fakfak untuk proses Penyidik lebih lanjut serta tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (EM/01)