Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Kriminal

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar 26 Paket Jenis Ganja di Fakfak

badge-check


					Polres Fakfak Berhasil Bekuk Pengedar 26 Paket Jenis Ganja, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Polres Fakfak Berhasil Bekuk Pengedar 26 Paket Jenis Ganja, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 00.01 wit bertempat di Jalan Cendrawasih didepan gedung kesenian kelurahan Fakfak utara.

Penangkapan tersebut, berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K  memimpin personel untuk membekuk pelaku.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K kepada media mengatakan saat ini pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja adalah seorang Laki-laki berinisial S (22) tahun, serta dalam penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket kecil yang dibungkus kertas dan 9 paket kecil yang dibungkus mengunakan plastik bening berisi ganja, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 26 paket dengan perkiraan berat sekitar 18 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (23/05/2023).

“Iya, benar kami dari Satresnarkoba Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut keterangan pelaku, sebut Kasat Resnarkoba, dirinya (pelaku) bukan orang Fakfak, dia mengaku berasal dari kabupaten Kaimana,”Kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Iptu Nafil Viro Yudho menyampaklan, berdasarkan keterangan tersangka sendiri dia berada di Kabupaten Fakfak sekitar 3 bulan terahir dan mengakui bahwa dia sendiri pernah menggunakan narkotika jenis ganja, namun bukan di daerah Fakfak, tetapi di Kaimana saat itu masih belajar di bangku sekolah Menegah Kejuruan (SMK).

“Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Tersangka mengakui bahwa dirinya (pelaku) menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk konsumsi / memakai sendiri, melainkan akan dipergunakan untuk transaksi jual kepada orang lain. Mendengar pernyataan dari Tersangka, kemudian Satresnarkoba Polres Fakfak melakukan tes urine terhadap tersangka ke RSUD Fakfak dan hasilnya dinyatakan positif pemakai narkotika jenis ganja,”Jelas Kasatresnarkoba.

Tambah Kasat Resnarkoba, penyidik masih menggali keterangan yang lebih dalam terhadap tersangka, untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja yang berada di Fakfak.

Kemudian dari hasil perbuatannya tersangka saat ini ditahan dirutan Polres Fakfak untuk proses Penyidik lebih lanjut serta tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: