Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Kejaksaan Negeri Fakfak terkait koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (26/05/2023).
Penandatanganan Memorandum Of Understanding tersebut dilakukan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H.
Diketahui bersama bahwa Penandatangan tentang koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sama tahun 2021 yang pernah diberitakan media ini pada Jumat, 03 September 2021.
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan, penandatangan ini untuk meningkatkan efesiensi dan juga efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam bidang perdata dan juga tata usaha negara.
Penandatanganan merupakan proses untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan, yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada bapak Kajari bersama jajarannya yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dibidang tata usaha negara diantaranya beberapa asset pemda dikembalikan,”Ujar Bupati Untung Tamsil sapaan akrab Bung UT Songko Merah.
Kemudian, Bupati menyampaikan bahwa ada perhatian Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Restorative Justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana di Rumah Perdamaian.
“Ini sebuah kehormatan kami selaku pemerintah kepada bapak kepala kejaksaan bersama jajarannya, tetapi kami sampaikan, jika ada yang salah tetap melalui kaida dan norma hukum yang sesuai dengan aturan,”Katanya.
Selain itu sambung, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse mengapresiasi adanya MoU ini. Ia pun berharap melalui kerjasama ini, terjalin pemahaman yang baik.
Dikatakannya, Kerjasama ini tidak hanya sampai pada penandatangan saja, namun ditingkatkan dengan surat kuasan khusus (SKK) apabila terjadi permasalahan hukum di Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,”Jelasnya.
Kajari Fakfak mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
“Berbicara tentang bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan mempunyai dasar hukum sebagai jaksa pengacara negara yaitu Pasal 30 ayat (2) UU No16/2004 tentang Kejaksaan RI. Dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,”Ujarnya. (EM/AZT)