Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Hukum

Buka Pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Bupati Fakfak: Pembahasan Ini Menyatukan Persepsi dan Pemahaman

badge-check


					Buka Pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Bupati Fakfak: Pembahasan Ini Menyatukan Persepsi dan Pemahaman Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si membuka Forum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, yang bertempat di Gedung Winder Tuaere, Kamis (22/06/2023).

Forum ini juga dihadiri Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere, 7 Raja, Dewan Adat Mbaham-Matta, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda,Tokoh Perempuan, dan Pimpinan OPD Terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, masyarakat hukum adat Fakfak adalah salah satu suku bangsa yang mediami yang ada di Tanah Papua dalam bingkai NKRI, dan keberadaannya wajib di akui dan dihormati juga di berdayakan untuk negara dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Dikatakannya, keberadaan Masyarakat Hukum adat dalam hubungannya dengan Keberadaan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan sering kali tidak mendapat tempat oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya, dan untuk dapat memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti ketentuan pasal 23 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan telah direvisi UU nomor 2 kemarin.

“Dengan itu Maka wajib Pemerintah Daerah untuk dapat melindungi masyarakat adat, sehingga perlu untuk kita menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum untuk kita melaksanakan berbagai hak dan kewajiban pada masyarakat itu sendiri,”Ujar Bupati Untung Tamsil.

Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil berharap, untuk pastikan rancangannya dengan masukan dan saran agar lebih dapat mempertajam isi dari Peraturan Daerah ini.

“Sesungguhnya ini akan menjadi dasar untuk kemudian kita berbicara tentang seluruh hak wilayah adat masyarakat kita, semoga pembahasan ini harus bisa menyatukan presepsi, pemahaman kita tentang keberadaan masyarakat hukum adat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam Pembagunan Kabupaten Fakfak yang kita cintai,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: