Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si membuka Forum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, yang bertempat di Gedung Winder Tuaere, Kamis (22/06/2023).
Forum ini juga dihadiri Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere, 7 Raja, Dewan Adat Mbaham-Matta, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda,Tokoh Perempuan, dan Pimpinan OPD Terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, masyarakat hukum adat Fakfak adalah salah satu suku bangsa yang mediami yang ada di Tanah Papua dalam bingkai NKRI, dan keberadaannya wajib di akui dan dihormati juga di berdayakan untuk negara dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, keberadaan Masyarakat Hukum adat dalam hubungannya dengan Keberadaan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan sering kali tidak mendapat tempat oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya, dan untuk dapat memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti ketentuan pasal 23 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan telah direvisi UU nomor 2 kemarin.
“Dengan itu Maka wajib Pemerintah Daerah untuk dapat melindungi masyarakat adat, sehingga perlu untuk kita menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum untuk kita melaksanakan berbagai hak dan kewajiban pada masyarakat itu sendiri,”Ujar Bupati Untung Tamsil.
Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil berharap, untuk pastikan rancangannya dengan masukan dan saran agar lebih dapat mempertajam isi dari Peraturan Daerah ini.
“Sesungguhnya ini akan menjadi dasar untuk kemudian kita berbicara tentang seluruh hak wilayah adat masyarakat kita, semoga pembahasan ini harus bisa menyatukan presepsi, pemahaman kita tentang keberadaan masyarakat hukum adat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam Pembagunan Kabupaten Fakfak yang kita cintai,”Pungkasnya. (EM/AZT)