Buka Pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Bupati Fakfak: Pembahasan Ini Menyatukan Persepsi dan Pemahaman

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 07:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si membuka Forum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, yang bertempat di Gedung Winder Tuaere, Kamis (22/06/2023).

Forum ini juga dihadiri Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere, 7 Raja, Dewan Adat Mbaham-Matta, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda,Tokoh Perempuan, dan Pimpinan OPD Terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, masyarakat hukum adat Fakfak adalah salah satu suku bangsa yang mediami yang ada di Tanah Papua dalam bingkai NKRI, dan keberadaannya wajib di akui dan dihormati juga di berdayakan untuk negara dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, keberadaan Masyarakat Hukum adat dalam hubungannya dengan Keberadaan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan sering kali tidak mendapat tempat oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya, dan untuk dapat memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti ketentuan pasal 23 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan telah direvisi UU nomor 2 kemarin.

“Dengan itu Maka wajib Pemerintah Daerah untuk dapat melindungi masyarakat adat, sehingga perlu untuk kita menetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum untuk kita melaksanakan berbagai hak dan kewajiban pada masyarakat itu sendiri,”Ujar Bupati Untung Tamsil.

Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil berharap, untuk pastikan rancangannya dengan masukan dan saran agar lebih dapat mempertajam isi dari Peraturan Daerah ini.

“Sesungguhnya ini akan menjadi dasar untuk kemudian kita berbicara tentang seluruh hak wilayah adat masyarakat kita, semoga pembahasan ini harus bisa menyatukan presepsi, pemahaman kita tentang keberadaan masyarakat hukum adat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam Pembagunan Kabupaten Fakfak yang kita cintai,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Berita Terkait

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal
21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)
Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa
Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:45 WIT

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:34 WIT

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:04 WIT

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:42 WIT

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Berita Terbaru

Fakfak Terkini

Jaga Kamtibmas di Fakfak, Raja Ati-Ati Dukung Penuh Pemerintah dan Polri

Minggu, 16 Feb 2025 - 18:58 WIT

error: