Embaranmedia.com, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (27/07/2023) sore.
Setelah mendengar penyampaian tanggapan tiga fraksi di DPRD Fakfak yaitu, Fraksi Karya Pembangunan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi, kemudian dilanjutkan penerapan hasil Rapat Paripurna Keenam DPRD Fakfak masa sidang kedua tahun sidang 2023.
Kemudian, dilanjutkan juga Penandatanganan Berita Acara persetujuan Bupati Fakfak dan DPRD Fakfak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dan penyerahan hasil-hasil sidang paripurna dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Fakfak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Semaun Hegemur kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil disaksikan Ketua DPRD Siti Rahma Hegemur.
Dalam pidatonya, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan bahwa Rapat Paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Fakfak.
Tentu melalui curah pikir dan curah pendapat antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan. Komunikasi dan Kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai dan saling menghargai.
“Dalam kurun waktu pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, melalui alat kelengkapan dewan telah melakukan pembahasan dengan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Daerah dan menyampaikan pendapat, saran maupun kritikan serta rekomendasi yang sifatnya konstruktif
Atas apresiasi tersebut, eksekutif menyampaikan terima kasih, sedangkan pendapat, saran, masukan maupun kritikan akan menjadi perhatian untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah kedepan,”Ujar Bupati Untung Tamsil.
Dikatakan Bupati Fakfak, setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah akhirnya menghasilkan sebuah keputusan untuk menyetujui empar Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Empat Perda yang ditetapkan tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2022, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham-Matta,”Jelas Bupati.
Selain itu, diakhir pidatonya Bupati Untung Tamsil mengajak semua kalangan masyarakat untuk bahu membahu bersama-sama membangun Kabupaten Fakfak kearah yang lebih baik.
“Sebagaimana pepatah mengatakan Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Filosofi Satu Tungku Tiga Batu harus ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Guna untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dari segenap anak bangsa yang berbeda suku, agama, ras dan kebudayaan untuk mempertahankan kebersamaan dakam bingkai Bhinneka Tunggal Ika menuju Fakfak Tersenyum,”Pungkasnya. (EM/AZT).