Embaranmedia.com, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM membuka Kegiatan Sosialisasi Informasi dan Dokumentasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIK) dan Daftar Informasi Yang Di kecualikan (DIK) Bagi Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang bertempat di Graha Le Cock D’Armanville (Aula St.Joseph), Rabu (2 Agustus 2023) Pagi.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kominfo yang bekerjasama yang bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publick melalui pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID pelaksana pada OPD.
Pada kesempatan tersebut, Yohana Dina Hindom dalam sambutannya menyampaikan bahwa Informasi merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap warga Negara guna Pembangunan pribadi dan lingkungan sosialnya, yang merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional melalui akses Informasi dapat membuka ruang bagi warga Negara untuk pemenuhan hak-hak dasar lainnya.
Seperti hak atas pendidikan,hak atas kesehatan,hak hidup sejahterah,dan hak warga Negara lainnya,yang di jamin dalam kontitusi baik lingkup Nasional maupun Internasional serta di atur dalam UUD 1945 pasal 28 F, yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membangun pribadi dan lingkungan sosialnya serta untuk mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.
“Oleh sebab itu Pemerintah bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan publik di bidang Pelayanan Informasi yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi publik yang mengatur hak maupun kewajiban pemohon atau pengguna Informasi publik serta mengatur hak dan kewajiban badan publik kepada Masyrakat melalui pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),”Ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan, tujuan dilaksanakannya Undang-undang keterbukaan Informasi publik dalam menjamin hak warga Negara untuk dapat mengakses Informasi, juga untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.
“Transparansi dan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelayanan informasi publik merupakan salah satu indikator kunci dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bidang Komunikasi publik yang wajib dilaksanakan dan di laporan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah setiap akhir tahun dalam laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),”Ujar Yohana Hindom.
Wakil Bupati Yohana Hindom berharap setelah selesainya kegiatan ini para pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di perangkat Daerah dapat penyedian dan penetapan daftar Informasi publik dan daftar Informasi yang dikecualikan karna sangat penting sebagai panduan bagi petugas pelayanan informasi dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada para pemohon agar sesuai ketentuan Perundang-undangan tentang keterbukaan Informasi publik. (EM/RK)