Embaranmedia.com, FAKFAK – BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada setiap pesertanya.
Kini manfaat Jaminan Kematian diterima oleh Ahli Waris dari alm. Ruslan Andi, Aparatur Kampung Malakuli, Distrik Karas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latuconsina menyampaikan, almarhum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kampung pada Desember 2022 dan meninggal pada 19 Januari 2023 lalu.
“Manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah ini diterima oleh ahli waris, Salma Syamsudin,”Kata Latuconsina kepada media ini melalui Keterangan Persnya via Whatshaap, Sabtu (05/08/2023).
Dengan momen ini juga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak berharap kepada Pemerintah Kampung lainnya untuk segera mendaftarkan perangkat desanya agar seluruh perangkat desa dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Fakfak di Kampung Malakuli, Distrik Karas pada 3 Agustus 2023.
“Pelayanan yang cepat dan tepat sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan masih dan akan terus dilakukan oleh seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masyarakat khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal,”Pungkasnya. (EM/04).